Pemerintah Janjikan Angkutan Perintis di 313 Trayek Masih Terlayani Hingga Akhir Tahun
Senin, 20 Juli 2026, 06:34 WIB
BISNISNEWS.id - Layanan angkutan perintis di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Terpencil (3TP) masih tetap beroperasi hingga akhir 2026.
Pemerintah telah menetapkan layanan angkutan perintis tahun 2026 ini sebanyak 313 trayek yang tersebar di 32 provinsi.
Pelayanan angkutan berbasis jalan raya didukung oleh 640 unit bus dengan alokasi anggaran Rp161,2 miliar.
Sementara itu, angkutan penyeberangan ditetapkan sebanyak 265 lintasan yang tersebar melayani di 24 provinsi dengan dukungan armada sekitar 101 unit kapal yang menghubungkan dan memperkuat konektivitas antar pulau
khusus untuk layanan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi NTT, pagu anggaran penyelenggaraannya mencapai Rp27.999.545.000.
Layanan perintis ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjadi salah satu prioritas sebagI wujud komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas di kawasan 3 TP.
“Layanan angkutan perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah 3TP. Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun,” tegas Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Aan menilai layanan angkutan perintis berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, hingga membantu perputaran roda ekonomi di daerah.
Oleh karena itu, lanjut Dirjen Aan, Ditjen Perhubungan Darat telah mengatur penetapan jaringan trayek angkutan jalan perintis sehingga tetap terlayani hingga tahu 2026.
Pwnetapan itu di buat pada masing-masing moda. Untuk angkutan jalan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Orang yang Digunakan untuk Penyelenggaraan Angkutan Jalan Perintis Tahun 2026.
Demikian pula untuk angkutan penyeberangan perintis ditetapkan melalui Keputusan Direktu Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6697 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran 2026.
“Pada tahun 2026 ini untuk angkutan jalan perintis, kami menyelenggarakan 313 trayek yang tersebar di 32 provinsi. Layanan angkutan jalan perintis didukung oleh 640 unit bus dengan alokasi anggaran Rp161,2 miliar,” jelas Dirjen Aan. (Syam)