Mediasi Kemenpora Vs Roy Suryo
Kamis, 13 September 2018, 14:57 WIBBisnisnews.id - Mediasi antara pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang terkait masalah aset negara yang terindikasi dibawa oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Sebagaimana yang telah beredar luas di media massa maupun media sosial, bahwa ada 3.226 unit aset senilai 8,51 Milyar masih belum dikembalikan kepada Kemenpora usai Roy Suryo menjabat sebagai Menpora. Hari ini pihak Kuasa Hukum Roy Suryo dibawah koordinasi Tigor menyambut baik inisiasi mediasi yang beberapa waktu yang lalu dilontarkan Kemenpora.
"Sebagaimana yang sudah beredar luas, surat penagihan tanggal 1 Mei itu bukan hoax. Saya tegaskan, yang menyebut ada barang a-b-c dan seterusnya dengan harganya a-b-c dan seterusnya itu bukan kata Kemenpora tetapi kata BPK, tadi saya tunjukkan kepada pihak Kuasa Hukum, kami tidak ngarang," ujar Gatot S Dewa Broto.
Poin utama pada pertemuan singkat hari ini adalah memberikan paparan tentang kronologis kenapa hal ini bisa terjadi, perihal proses pengadaan barang dan proses pengembalian yang ada di Kemenpora.
Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum menginginkan kejelasan secara inventarisasi barang-barang apa saja yang sudah dikembalikan maupun yang belum dikembalikan.
"Katanya kan penagihan itu diawali dengan instruksi BPK. Nah kami mau lihat temuan di BPK itu apa dan barangnya apa saja," kata Tigor.
Perihal permintaan dari Kuasa Hukum, pihak Kemenpora menyambut baik sepanjang saling bahu-membahu untuk berusaha cepat menyelesaikan persoalan ini. Sampai saat ini Kemenpora berpretensi positif kepada Roy Suryo sebagai orang yang pernah menjadi orang nomor satu di Kemenpora dan belum berfikir melakukan legal action.
"Kami kooperatif dan saya minta pihak mereka juga kooperatif. Saya minta pertanyaan diajukan secara tertulis dan nanti akan dijawab secara tertulis juga agar ada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Belum ada tenggat waktu, harapannya secepatnya, karena kalau tidak cepat kasihan kantor ini dan kasihan Pak Roy Suryo juga," tutup Sesmenpora. (Rayza)