Mendagri: Penunjukan Pati TNI dan Polri Sebagai Plt Sudah Sesuai UU
Minggu, 28 Januari 2018, 03:26 WIBBisnisnews.id - Penunjukan Perwira Tinggi (Pati) Polri dan TNI sebagai pelaksana tugas (Plt) tidak perlu diperdebatkan. Keputusan itu sudah final dan tidak melanggar Undang-undang.
Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penunjukan itu sudah sesuai konstitusi. Pelaksana tugas sementara yang dipercayakan kepada Pati TNI maupun Polri. Seluruh aparatur negara itu dibawah Kapolri, Menkopolhukam dan Kemendagri).
" Tidak ada yang perlu diributkan karena tidak ada yang dilanggar. Baik UU Polri, Pilkada,"tegas Mendagri.
Tjahjo beralasan, penunjukan Pati sebagai Plt dari TNI dan Polri bukan sesuatu yang baru, oada 2016 juga sudah dilakukan. Saat itu Kemendagri pernah menunjuk Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2016, yang menggantikan Ismail Zainuddin, sebagai Sekda Provinsi Sulbar, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.
Mayjen TNI Soedarmo yang kala itu sedang menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, telah diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh pada 2016, dan sudah beralih status menjadi PNS. Keduanya diangkat Plt Gubernur untuk menghadapi pilkada 2017.
"Tahun kemarin saya menempatkan Sulbar dan Aceh yang merupakan tentara aktif, ya nggak ada masalah kok. Cuman pejabat sementara ini mulai Juni 2018 loh, bukan sekarang," ujarnya.
Seperti diketahui, dua pati Polri diusulkan menjadi Pjs Gubernur di Jabar dan Sumut. Usulan tersebut muncul dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dua jenderal polisi itu adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen M. Iriawan yang diwacanakan menjadi Pjs Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Pjs Gubernur Sumut. (Adhitio)