Menelisik Penyerobotan Lahan UTA'45, Saksi Telanjangi Terdakwa Dipersidangan
Kamis, 13 Desember 2018, 10:31 WIBBisnisnews.id - Sidang perkara penggelapan dan penipuan lahan milik Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) dengan terdakwa Tedja Widjaja terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tugiyono, Rabu (12/12/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar didampingi Emma menghadirkan saksi pelapor. Yaitu Ketua Dewan Pembina UTA'45 Rudyono Darsono.
Saksi dalam kererangannya sempat mencengangkan para pengunjung sidang. Dikatakan, terdakwa akan "mengatur" pengadilan .
Kepada Majelis Hakim, Saksi menceritakan, pernah ada utusan dari terdakwa menawarkan perdamaiaan agar saksi menerima tanah seluas satu hektare di Maja Tangerang dengan catatan, pelapor mau mundur dari proses hukum yang saat itu sudah ada penetapan sidang.
Saksi juga menerangkan dirimya kenal terdakwa Tedja sejak tahun 2008, dikenalkan oleh Hindarto Budiman selaku pengusaha karena tidak sanggup melanjutkan kerja sama masalah keuangan dalam pemanfaatan lahan yayasan, terdakwa akan menggantikan Hindarto.
Pada saat itu, saksi sebagai orang terpercaya untuk melaksanakn kerja sama antara Uta'45 dan pihak ke -3, yang di kuasakan dan diangkat dalam rapat dewan pembina , Hindarto hanya mengatakan Tedja pemilik gereja di tempat tinggalnya sebagai investor.
Pemanfaatan lahan kampus untuk kemajuan kampus, prof Thomas pada perjanjian 117, mengikat antara Uta'45 dengan Hindarto tahun 2006. Kemudian tahun 2009, pendirian PT Graha Mahardika bersama untuk bidang pembangunan perumahan.
Terdakwa ditunjuk sebagai Direktur Utama, sedangkan saksi sebagai Direktur Operasi. Pada saat perkenalan, terdakwa mempunyai uang tunai Rp 100 miliar, memiliki beberapa pelabuhan. Saksi juga tidak pernah diundang dalam rapat apapun mengenai PT Mahardika dan tahun 2012 saksi mengundurkan diri .
Saksi juga menerangkan, perusahaan itu tidak beroperasi. Lahan yang semula jadi objek kerjasama, sekarang "status quo". Seluruh dokumen lahan di blokir BPN.
Saksi menjelaskan, dirinya mengetahui, saat itu lahan sudah dipecah setelah ada penagihan yang jumlahnya berbeda. Saat itu kepala UPPRD Tanjung Priok pernah datang konfirmasi mengenai pemecahan, dan dijawab tidak ada.
Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila ada tunggakan, maka administrasi apapun tidak boleh dilakukan, namun pemecahan lahan tetap ada .
Pada sisi lain saksi juga menjelaskan, awalnya saksi percaya dengan sikap terdakwa Tedja.
"Kami selaku yayasan, setiap kejadian pasti kami diskusikan dengan para pembina. Awalnya memang kami percaya dengan terdakwa, namjn kepercayaan kami disalahgunakan terdakwa. Sertifikat Hak Guna Bangun atau SHGB milik Yayasan UTA'45 berpindah tangan. Kami sudah berulang-ulang meminta, bahkan kami somasi agar sertifikat kami dikembalikan. Sertifikat yang sudah di pecah itu pun digadaikan di Bank Artha Graha," tuturnya .
JPU mempertanyakan , ada pembayaran ke sejumlah rekening , yang dijawab oleh saksi, dalam kasus ini banyak sekali akte-akte di produksi sehingga terkesan kasus ini akan digiring ke perdata.
Dalam persidangan itu juga terungkap, setelah pemecahan sertifikat, ada orang suruhan terdakwa menemui saksi mengajak berdamai. Pada pertemuan kedua, ditawarkan akan diberikan satu hektar lajan di Tangerang dengan catatan, saksi mundur dari proses hukum dan urusan pengadilan akan diurus . Namun saksi mengaku saat itu menolak penawaran utusan terdakwa, karena sudah ada penetapan sidang.
Sementara itu dalam dakwaan, JPU Fedrik menyatakan , kasus penggelapan dan penipuan berwal pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani terdakwa Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta.
Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan.
Terdawa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) seluas 3,2 hektare. (Anggraeni)