Menghidupkan Ekonomi Warga Ala Pemkot Salatiga Jawa Tengah
Sabtu, 02 Mei 2020, 12:56 WIBBisnisNews.id -- Kota Salatiga, Jawa Tengah tidak masuk daerah zona merah covid-19, meski ada orang yang masuk PDP dan ODP. Oleh sebab itu, tidak ada rencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Walaupun demikian, Pemkot Salatiga berupaya membuat suasana berkumpul warga yang cukup tinggi, yakni di Pasar Tradisional Salatiga yang cukup dikenal warga sebagai Pasar Pagi Salatiga dan sekitarnya tetap mengikuti protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical dispencing).
"Sinergi yang bagus antara Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Pemkot Salatiga yang telah berinisiatif dan didukung oleh instansi Pemerintah di Salatiga serta mendapat restu dari Walikota Salatiga Yulianto," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno kepada BisnisNews.id Sabtu (2/5/2020).
Caranya, Walikota Salatiga menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/186/102 tentang Pedoman Pengaturan Pasar Pagi pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Salatiga. "Lahan (Pasar Pagi Salatiga) menggunakan ruas jalan dan perlu pengaturan lalu lintas, sehingga perlu ada sinergi Dishub dan Disperindag Kota Salatiga," kata Djoko lagi.
Melalui Surat Edaran Walikota Salatiga itu, pedagang dan pembeli yang melakukan aktivitas di Pasar Pagi wajib menaati menjaga jarak, menggunakan alat pelinding diri minimal masekr dan memakai sarung tangan, serta melakukan cuci tangan pakai sabun.
"Cara seperti ini bisa ditiru daerah lain di Indonesia. Pasar sebagai urat nadi erekonomian rakyat tetap buka dan aktivitas ekonomi berjalan lancar. Tapi, mereka (pedagang dan embeli) juga menaati protokol kesehatan. Hasilnya bagus, warga yang terpapar covid-19 terkendali dan Salatiga tidak masuk zona merah," papar Djoko.
Penataan Pasar Pagi Salatiga
Sementara, Kadishub Pemkot Salatiga M.Sidqon Effendy, S.SiT, MT mengatakan, "sebetulnya itu (masalah penataan Pasar Pagi) domain Dinas Perdagangan. Kami di Dishub dan Satpol PP Kota Salatiga hanya sebagai supporting unit," katanya merendah saat dikonfirmasi BisnisNews.id.
Menurutnya, Dishub Salatiga komit melakukan manajemen rekayasa lalau lintas (lalin) dan penataan parkir pengunjung dan penjualnya. "Kita tim gabungan baik Dishub, Satpol PP, Disperindag, TNI dan Polri juga bertugas sosialisasikan dan kontrol penggunaan masker dan jaga jarak serta pola hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi pedagang dan pembeli," jelas Sidqon.
Dia menambahkan, Satpol PP ikut mengamankan lokasi bersama TNI dan Polri. "Sementara, arus lalin dari Bundaran Tugu Jam ditutup dari jam 00.00 sampai 06.30 Wib. Pedagang harus segera mengangkut barang dagangan mulai pukul 06.00 sampai 06.30 Wib," sebut Sidqon.
Pasalnya, arus lalin di Jaan Prokol Salatiga itu akan segera dibuka mulai 06.30 Wib. "Pengaturan Pasar pagi tersebut untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjamin berlangsungnya kegiatan perekonomian masyarakat Kota Salatiga, khususnya masyarakat kecil/ bawah," kilah Sidqon.
Kebijakan penataan Pasar Pagi Salatiga akan trus berjalan, paling tidak di masa tanggap darurat Covid-19. "Kebijakan Walikota/Pemkot Salatiga akan terus berjalan dengan tetap menerapkan protokoll kesehatan. Masyarakat atau pengunjung tidak boleh masuk lokasi jika tidak memakai masker," tegas alumni STTD Bekasi itu.(helmi)