Menhub Budi Ingin Proyek KA Layang Medan Dilanjutkan Sampai Bandara
Minggu, 05 Januari 2020, 05:36 WIB
Menhub Budi Karya sedang tapping untuk masuk Stasiun Besar Medan (dok-bkip)
BisnisNews.id -- Menhub Budi Karya Sumadi menginginkan agar jalur layang kereta api di Stasiun Besar Medan menuju Bandara Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara (SUmut) dapat diteruskan. Menhub Budi meminta pihaknya untuk dapat menginvetarisasi daerah-daerah yang dapat dibangun jalur layang kereta api.
“Kita ingin menginventarisasi kira-kira kereta layang ini diteruskan ke mana, bisa ke Binjai, Delitua atau Pancur Batu. Ini bisa menjadi rekomendasi yang kita buat sebagai suatu jangkar dari angkutan massal kota Medan,” tutur Menhub Budi di Medan, kemarin.
Menurutnya, investasi pembangunan jalur layang KA sepanjang 10,8 Km ini menggunakan pembiayaan APBN/SBSN tahun jamak dimulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,86 triliun.
Hasil Pembangunan prasarana KA ini, menurut Menhub Budi, telah melalui pengujian oleh Komite Keselamatan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJTJ) dan juga telah diuji oleh Balai Pengujian Ditjen Perkeretaapian dan dinyatakan laik operasi.
Sejak tanggal 1 Desember 2019 telah beroperasi dengan GAPEKA Baru serta beberapa peningkatan antara lain waktu tempuh berkurang menjadi 28 menit, headway kereta berkisar 30-40 menit serta jumlah perjalanan kereta bertambah dari 42 menjadi 50 per hari.
Sejak beroperasi 1 Desember 2019, terjadi kenaikan jumlah penumpang. Pada Desember 2019 terdapat 50.630 penumpang dibandingkan pada bulan November 2019 sebanyak 48.719 atau ada kenaikan sekitar 10%.
Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan KA dan waktu tempuh yang semakin singkat, diharapkan masyarakat semakin memilih kereta api sebagai transportasi utama dari Bandara ke kota Medan maupun sebaliknya.
"Sehingga tujuan pembangunan dan peningkatan jalur lintas KA layang dapat terwujud yaitu untuk mengurangi kepadatan jalan raya dan mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang," tegas Menhub Budi.(nda/helmi)