Menhub dan Polri Gelar Operasi Simpatik, Janji Bantu Kesulitan Pengemudi
Rabu, 31 Januari 2018, 02:41 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan, PM 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap diberlakukan pada 1 Februari 2018.
Selain itu, Menhub Budi juga berjanji akan membantu memfasilitasi tuntutan para pengemudi taksi online kepada perusahaan aplikasi terkait tindakan suspensi atau pembekuan akun pada pengemudi taksi.
Kesulitan itu, akan dibahas dengan penyedia apliikasi. Kemenhub pun terbuka melakukan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perusahaan aplikasi.
" Saat ada pertemuan dengan pengemudi taksi online yang melakukan unjuk rasa, mereka mengeluhkan kesulitannya. Bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplkasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karenanya, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo," kata Menhub Budi usai Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
"Paling banyak dikeluhkan dari mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplkasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karenanya, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo," kata Budi.
IPeraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian RI melakukan operasi simpatik. Berupa teguran kepada pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan seperti diatur dalam PM 108/2017. Yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan KIR dan stiker kendaraan.
" Operasi simpatik ini dilakukan selama satu bulan. Kalau belum ada SIM ya buat SIM," jelas Budi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi mengeluhkan PM 108/2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi daring dengan pemerintah, namun kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.
"Menyangkut masalah pengemudi dengan pihak aplikator belum, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo," kata Budi Setiyadi.
Toleransi untuk tidak menilang taksi daring dalam waktu sebulan setelah diberlakukan untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.
Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018. (Adhitio)