Menhub Hadiri Sidang Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Untuk Terdakwa Tonny Budiono
Rabu, 28 Maret 2018, 11:55 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai aksi dalam sidang lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018) dalam kasus suap proyek pengerukan.
Dalam pernyataan tertulisnya Menhub Budi mengatakan, dirinya mendukung penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran yang mejerat mantan Dirjen Perhubungan laut Tonny Budiono, Menhub mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan. Sesuai Pasal 2 PM Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut dibawah 100 miliar rupiah.
Sedangkan yang berkaitan dengan pemberian SIKK telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014.
Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014. "Terkait pengerukan alur pelayaran, terdapat dua hal yang harus diluruskan. Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK),"tuturnya.
Kehadiran Menhub pada persidangan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2018, yang behalangan hadir, karena pada tanggal yang bersamaan mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu sedang menjalankan tugas negara yang telah dijadwalkan sebelumnya di Singapura.
Hal tersebut juga dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahwa KPK telah menerima surat atas ketidakhadiran Menteri Perhubungan. Febri menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan sudah menerima surat panggilan, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka Menhub Budi Karya tidak dapat hadir karena sedang tugas di Singapura.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono tetangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2017) sekitar pukul 21.45 WIB.
Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar. Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda. Berdasarkan temuan itu, total barang bukti berupa uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar. (Syam S)