Menko Polhukam Rekomendasikan Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite
Rabu, 08 Mei 2024, 13:39 WIBBISNISNEWS.id - Kemenko Polhukam agendakan pembahasan pembentukan Komite, dengan Dewan Pers terkait tindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Salah satu hal penting yang tertuang dalam Perpres ini, adalah lembaga pelaksana yang disebut “Komite” yang salah satu unsurnya terdiri dari perwakilan pakar.
Pertemuan yang telah berlangsung pada Selasa 7 Mei 2024 di kantor Menko Polhukam menurut Menko polhukam Hadi Tjahjanto, yang terpenting dari Perpres 32/2024, adalah pembentukan komite.
“Sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” jelas Menko Polhukam.
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” ungkap Menko Hadi.
Setelah diterbitkan, Kemenko Polhukam telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya. Selain itu, Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan proses penetapan anggota dari unsur Kementerian.
Menko Hadi menekankan kembali bahwa Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Maka dari itu, Unsur Pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Menko Hadi.
Perpres yang umum disebut Publisher Rights ini, mengamanatkan pembentukan komite yang memiliki tugas: fasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi abrbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antar perusahaan platform dan pers.
(Valen)