Mulai H-4 Truk Angkutan Barang Diatas 14 Ton Dilarang Melintas
Selasa, 13 Juni 2017, 13:02 WIB
Bisnisnews.id-Mulai H-4 sampai H+4 Lebaran, seluruh kendaraan angkutan barang jenis truk dengan sumbu lebih dari dua dan berat di atas 14 ton dilarang melintas pada jalur mudik, terutama lampung dan Jawa. Kecuali untuk truck angkutan BBM, kebutuhan pokok dan komoditi lainnya sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, seluruh truk yang membawa bahan galian, tambang seperti pasir dilarang eras melintas mulai H-7 sampai H+7.
Khusus angkutan tambang ini, tidak ada toleransi, karena sudah ditetapkan dan disepakati bersama. "Pembatasan kendaraan truk itu dimulai H-4 Lebaran sampau H+3 Lebaran. Kecuali kendaraan angkutan BBM, bahan kebutuhan pokok serta komoditas lain yang diatur pemerintah,"kata Pudji saat memberikan penjelasan tentang Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2017 di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Baca juga:
-Menhub Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang, Aptrindo Kurang Diakomodir
-Menhub Pastikan, Polri Amankan Seluruh Jalur Mudik
-Menhub Tetapkan Regulasi Permanen Mudik Lebaran
Pembatasan kendaraan angkutan barang itu, kata Pudji, untuk memperlancar pelayanan mudik lebaran dan tidak terjadi halangan di jalan. Namun yang lebih penting adalah, meningkatkan keamanan di jalan.
"Semuanya kami antisipasi dan kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"jelasnya.
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, selain melarang truk angkutan barang dan galian, juga menutup seluruh Jembatan Timbang. Lokasi jembatan timbang itu dialihfungsikan sebagai kantong parkir para pemudik yang akan beristirahat.
"Pengemudi harus istirahat setelah kerja selama empat jam. Mereka harus istrihat sebelum melanjutkan perjalanan kembali," kata Pudji.
Khusus pengemudi bus AKAP, selain istirahat di res area yang disediakan, juga diwajibkan ganti pengemudi. Mereka membawa penumpang dalam jumlah banyak dan harus lebih siap dan sehat untuk mengemudikan kendaraan sampai tujuan. Jadi mereka harus ada waktu istirahat yang cukup,"jelasnya. (Adhitio/Syam S)