Mulai Senin Pelanggar PSBB di DKI Dikenakan Sanksi Hukum
Minggu, 12 April 2020, 14:54 WIBBisnisNews.id - Hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) di DKI Jakarta, masih ditemui banyak pelanggaran. Bukan saja kendaraan umum, angkutan barang maupun kendaraan pribadi.
Pelanggaran juga terjadi pada pengendara kendaraan roda dua, sepeda motor. Selain masih ada yang tidak menggunakan masker juga membawa penumpang, terutama Ojeg Online (Ojol).
Seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ojol hanya beroperasi melayani pengiriman makanan dan barang.
Sedangkan untuk sepeda motor pribadi, boleh berboncengan dengan satu keluarga dan bukan orang lain. Anhkutan Umum diatur jaga jarak, artinya ada pengurangan penumpang 50 persen dan wajib pakai masker.
Penerapan di hari pertama hingga hari ketiga belum dikenakan sanksi hukum, namun di hari ke-empat, Senin (14/4/2020) para petugas, TNI dan Polri akan langsung menegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, berupa kurungan badan dan denda.
Para petugas melakukan penjagaan dan pengawasan pada sejumlah akses keluar dan masuk dari Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang Banten.
Pergub DKI yang berlaku sejak 10 April 2020 tersebut didalamnya juga
mengatur semua ketentuan terkait beragam kegiatan, meliputi kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Selain itu juga masyarakat diatur untuk tetap berada di dalam rumah, bekerja dari rumah dan menggunakan masker serta jaga jarak selama dua minggu atau hingga 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
Setelah DKI, kota - kota penyanggah ibu kota seperti Bekasi, Bogor, Depok Jawa Barat dan Tangerang Banten telah mendapat restu menerapkan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.
Penegakan hukum juga dilakukan bagi masyarakat yang tetap membandel, kumpul - kumpul di luar rumah maupun didalam rumah tanpa jaga karak, termasuk rumah makan, cafe serta keramaian di kawasan pemukiman.(Ari)