Ngeri ....!!!!! 55,27 Persen Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan
Senin, 27 Mei 2024, 18:22 WIBBISNISNEWS.id - Mengerikan, sebanyak 55,27 persen bus pariwisata pada wilayah objek wisata favorit di Jawa Barat bermasalah alias tidak laik jalan, namun dipakai untuk melayani angkutan wisata.
Antara lain, di objek wisata Pemandian Air Panas Garut dan Kawah Darajat Garut, Pantai Pangandaran, Pantai Pelabuhan Ratu, Situ Patenggang dan Situ Cileunca Pangalengan, Ciater, D'Castello, Tangkuban Perahu dan Grafika Cikole.
Temuan pelanggaran itu terungkap saat dilakukan rampcheck oleh pihak
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat bersama unsur terkait, pada Minggu 26 Mei 2024.
Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain berupa, Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku & KP tidak ada, masa berlaku Uji Berkala sudah habis, serta penyimpangan trayek. Yakni bus yang seharusnya beroperasi reguler sesuai trayek seperti AKAP & AKDP tetapi digunakan untuk pariwisata.
Sanksi pelanggaran langsung dilakukan oleh Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satlantas Polri berupa tilang. Sedangkan bus-bus yang melakukan pelanggaran berat, terutama pada sistem rem, sisten lampu, indikator pengukur kecepatan, kaca dan kondisi ban, dll) dan langsung ditahan.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Barat Muhammad Fahmi mengungkapkan, berdasarkan data pemeriksaan di lokasi objek wisata favorit, dari 237 kendaraan angkutan pariwisata yang diperiksa, hanya 44,73 persen yang dinyatakan laik jalan, selebihnya atau 55,27 persen dinyatakan tidak laik jalan.
Kegiatan rampcheck di kawasan wisata akan terus dilakukan. "Kami bersama Tim dari BPTD Kelas II Jawa Barat, secara serentak melakukan kegiatan pengawasan angkutan pariwisata yang dilaksanakan selama masa libur panjang Hari Raya Waisak dari tanggal 23 s.d 26 Mei 2024," ungkap Fahmi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan Pengecekan Kelaikan Teknis dan Administrasi Kendaraan untuk menjamin keselamatan dari setiap kendaraan. Kelengkapan administrasi tersebut berupa surat wajib kendaraan yang harus dimiliki serta dibawa oleh angkutan pariwisata berupa kartu BLU-e, Kartu Pengawasan, STNK, dan lain sebagainya.
Terkait dengan Pengecekan Kelaikan Teknis Kendaraan dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor bersama dengan PPNS Kemenhub dalam mengecek Komponen Teknis Utama dan Teknis Penunjang dalam menentukan Kelaikan Teknis Kendaraan pada Angkutan Pariwisata.
"Kami mengerahkan seluruh tim dan Penguji Kendaraan Bermotor pada kegiatan tersebut untuk melakukan pengecekan kelaikan kendaraan pariwisata. pada kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini, antara lain dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Satlantas POLRI serta PT. Jasa Raharja," urai Fahmi.
Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi maupun Perusahaan Otobus tentang pemahaman pentingnya aspek Keselamatan Kendaraan dalam menjamin perjalanan yang berkeselamatan. Kemudian, memberikan edukasi kepada Komunitas Bus Mania Indonesia serta pengemudi yang hendak melakukan kegiatan Jambore Nasional di salah satu destinasi Wisata yang ada di Jawa Barat.
(Syam)