Optimalisasi Kebijakan Ganjil-Genap di Kota Jakarta
Selasa, 27 Agustus 2019, 07:23 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bermaksud memperluas kebijakan ganjil genap (Gage) untuk mengatasi kemacetan. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan pada setiap hari Senin sampai Jum’at, kecuali Hari Libur Nasional, dari pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00, atau jam Gage seperti yang sudah dijalani saat ini.
"Namun begitu, jalan-jalan yang diterapkan kebijakan Gage ini diperluas. Dengan kebijakan Gage tersebut, maka kendaraan nomor Plat GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, dan kendaraan nomor Plat GENAP beroperasi pada tanggal Genap," kata pengamat transportasi dan Direktur Instrans Darmaningtyas kepada BisnisNews.id di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, kendaraan dengan plat paling pelakang angka Nol (0) telah disepakati masuk kategori Plat GENAP. Pemberlakuan Ganjil Genap ini mulai tanggal 9 September 2019, dan periode 7 Agustus sampai 8 September ini adalah periode sosialisasi.
Adapun sejumlah ruas jalan yang terkena kebijakan Gage itu, jelas Tyas, sapaab akrab dia, antara lain: Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Gajah Mada Jl. Hayam Wuruk, Jl. Majapahit, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja. Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (mulai simpang, Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang).
Jl. Suryopranoto, Jl. Balikpapan, Jl. Kyai Caringin, Jl. Tomang Raya, Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jl. Gatot Subroto, Jl. M.T Haryono, Jl. H.R. Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya), Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. St. Senen, dan Jl. Gn. Sahari.
Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap ini adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), kendaraan listrik, Sepeda Motor, angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
Selanjutnya, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengecualian juga berlaku untuk Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Selain jalan-jalan tersebut, sejumlah gerbang tol yang akan mengarah pada rute yang dikenakan Gage juga dikenakan ganjil genap, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran karena yang akan melanggar sudah dicegat di awal perjalanan.
Bukan Kebijakan Baru
Menurut Tyas, perluasan kebijakan Gage ini bukanlah kebijakan baru, ini mengulang kebijakan yang sudah dilaksanakan pada saat ASIA GAMES dan ASIA PARA GAMES 2018 yang dirasakan sukses karena target perjalanan atlet dari penginapan ke venue dan sebaliknya 30 menit dapat tercapai, dan masyarakat saat itu juga dapat menerimanya.
"Masyarakat pada saat itu juga merasakan betul manfaat dari kebijakan Gage tersebut. Saya sendiri berulangkali merasakan, perjalanan dari Bandara Soekarno – Hatta pada siang maupun sore hari menuju ke Pasar Minggu pada saat itu hanya 45 menit saja. Jadi manfaat Gage saat itu amat dirasakan oleh masyarakat. Memang ada konteks permasalahan yang agak berbeda dengan sekarang," tukas Tyas.
Pada saat itu, menurut Pamong Perguruan Taman Siswa itu, ibaratnya negara sedang punya hajat besar, sehingga ketika sejumlah jalan ditutup untuk kepentingan memperlancar hajatan, warga dapat memakluminya, karena kalau hajatan itu biasanya sebentar saja, tidak selamanya. Ini yang menyebabkan masyarakat saat itu tidak protes, sehingga banyak pihak, seperti BPTJ yang mengusulkan agar kebijakan Gage seperti pada saat ASIA GAMES dan ASIA PARA GAMES itu diterapkan kembali untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
"Sedangkan perluasan Gage sekarang ini adalah untuk selamanya, hanya tidak sehari penuh seperti pada saat ASIA GAMES dan ASIA PARA GAMES 2018 sehingga respon publik mungkin berbeda dengan saat itu. Saat itu, dapat dikatakan masyarakat dapat menerima penuh, terbukti tidak ada complain atas kebijakan Gage yang sehari penuh," urai Tyas.
Saat ini, menurut Tyas, sikap warga terhadap kebijakan perluasan Gage sama seperti tahun lalu, ada yang setuju, tapi ada pula yang menolak dengan argumen mereka masing-masing. Bagi yang setuju, Gage dianggap sebagai salah satu solusi kongkrit untuk mengurangi kemacetan, meskipun sifatnya sementara.
"Diharapkan, dengan adanya perluasan Gage masyarakat yang kendaraannya tidak bisa beroperasi pada saat tanggal genap/ganjil, dapat melakukan mobilitas geografis dengan menggunakan angkutan umum. Sedangkan mereka yang menolak umumnya menganggap bahwa layanan angkutan umum yang sekarang belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta sehingga perluasan Gage dinilai akan mengganggu mobilitas mereka," terang Tyas.
Meskipun pada kenyataannya, tambah Tyas, layanan angkutan umum sekarang sudah jauh lebih baik bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, karena sekarang sudah ada MRT meski masih sepenggal saja dan sudah ada Jak Lingko yang layanannya sampai ke kampong-kampung.(helmi)