Otak Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Perumahan Bismar Sunter Ditahan
Jumat, 08 Februari 2019, 11:14 WIBBisnisnews.id - Suseno Halim tersangka yang diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan terhadap wartawan bernama Herman yang perkaranya akan digelar di PN Jakarta Utara akhirnya memasuki tahap dua atau pelimpahan.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap keluarga wartawan yang sudah mengendap selama enam bulan sejak kejadian penyerangan itu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kini dinyatakan P-21 dan pelaku resmi ditahan.
Pelaku yang selama ini dikenal sangat licin dan sulit tersentuh hukum itu oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Siswanto menyatakan pelaku (Suseno Halim) resmi ditahan di rutan Cipinang Jakarta Timur untuk kepentingan penuntutan di persidangan.
Berkas kasus pengeroyokan di komplek Bisma Sunter, Jakarta Utara, Agustus lalu itu sebenarnya sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21 oleh Kejari Jakarta Utara.
Kajari Jakarta Utara yang waktu itu masih dijabat Robert Tacoy berjanji akan menuntaskan kasus sesuai ketentuan yang berlaku secepatnya.
“Masyarakat jangan meragukan penanganan terhadap Kejari Jakarta Utara. Begitu berkas perkaranya dilimpahkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkannya,” demikian Robert Tacoy saat itu dan kini menjadi Asintel Kejari DKI Jakarta.
Polres Jakarta Utara sesuai dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 menetapkan terlapor Suseno Halim bersama kawan-kawan sebagai tersangka dan perkaranya dibuat dua berkas. Yaitu pemukulan dan pengrusakan atas rumah.
Tersangka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dewi)