Para Jenderal, Menteri dan Siapapun Dilarang Melakukan Intervensi Terhadap Kerja PPATK
Kamis, 20 Juli 2023, 14:08 WIBBISNISNEWS.id - Peringatan keras bagi pejabat publik dan tokoh politik, siapapun dinegeri ini untuk tidak boleh melakukan intervensi terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK hanya boleh mendengarkan arahan langsung dari Presiden, di luar itu diperintahkan, untuk tidak didengarkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan, selain Presiden RI, pada setiap ada upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.
Menko Mahfud mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain-main terhadap ketentuan itu. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PPATK wajib bekerja secara profesional.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana,.ungkap Menko Mahfud, telah diarahkan, siapapun yang coba intervensi, termasuk jenderal, Pejabat menteri, jangan didengarkan, lakukan semua pekerjaan itu secara profesional.
"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal , menteri , tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," kata Menko Polhukam saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair Dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Sistem keuangan nasional, tegas Mahfud wajib mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai ada yang coba mengarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dirinya mengatakan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.
"Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden, selain Presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," kata Menko Mahfud.
Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Menko Polhukam mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta Pihak Regulator Lainnya, Pihak Pelapor, Pihak Lembaga Intelijen Keuangan serta Pihak Lembaga Penegak Hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.
"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM," kata Mahfud.
Hal ini menurutnya selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.
Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.
"Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," ungkap Mahfud.(Valen/Syam)