Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan Terancam Pidana
Jumat, 26 Januari 2024, 20:10 WIBBISNISNEWS.id -Timses, relawan caleg dan capres, yang suka memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada sembarang tempat bakal terkena sanksi pidana.
Pasalnya, pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan para relawan dan timses kandidat secara sembrono telah menimbulkan korban jiwa .
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyoroti hal tersebut dan mengingatkan orang yang memasang Alat Peraga Kampanye sembarang, berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Ya (bisa dijerat pidana), kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Menurut Latif, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembarangan.
Namun yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024. Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.
“Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. Siapa yang masang, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini,” tambahnya.
Beberapa ruas jalan utama protokol juga dipadati dengan APK. Salah satunya jembatan Pal Merah dan ruas jalan lainnya, yang memang dipadati APK partai dari berbagai para caleg (Valen)