Pekan Depan, PSBB Berlaku di Kab.Bogor, Kota Bogor, Kab.Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok
Minggu, 12 April 2020, 11:29 WIBBisnisNews.id -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan Pembatasn Sosial Berakala Besar (PSBB) akan berlaku efektif di wilayah seperti di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah dan membatasi peredaran dan pneyebaran covid-19.
"Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Ridwan Kamil di akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Menurut pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, ia akan menggelar rapat dengan kepala daerah di 5 wilayah tersebut bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Jabar mengenai teknis pelaksanaan PSBB.
Kemudian, pada Senin (13/4/2020) dan Selasa (14/4/2020), pemda setempat akan melakukan persiapan dan sosialisasi PSBB pada warga terdampak. Selain itu, Emil memastikan bantuan sosial akan diberikan saat PSBB mulai berlaku.
"Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insyaallah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," jelas Emil seperti dilansir laman kumparan.
Lebih lanjut, Emil yakin jika seluruh warga di Jabodetabek bersatu, maka penyebaran virus corona bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Insyaallah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus COVID-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur," tutup Emil.(nda/helmi)