Pelaku Perdagangan dan Perakit Senjata Api Ilegal Ditangkap
Selasa, 20 Januari 2026, 22:37 WIB
BISNISNEWS.id - Lima kelompok penjual dan perakit senjata api ilegal ditangkap polisi di Jawa Barat. Para pelaku mengaku, keahliannya merakit senjata diperoleh dari You Tube
“Mereka memperoleh keahlian belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (20/1/2026).
Menurut Iman, setelah para pelaku melakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba terlebih dulu sebelum diperjualbelikan di platform e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.
“Setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan,” ujarnya.
Harga senjata api dijual bervariasi, keuntungan dari senpi yang dijual mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 20 pucuk senjata api, terdiri dari 11 senpi rakitan dan 9 pucuk airsoft gun dengan jumlah peluru 233 butir,” terangnya.
Seperti diketahui, Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar kasus perakitan dan perdagangan senjata api ilegal.
Dimana sebanyak lima tersangka yang ditangkap berinisial IM, RA, RR, JS, dan, SA di Cipacing Sumedang Jawa Barat
Selanjutnya kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Valen)