Pelaku Sejumlah Kasus Menonjol yang beredar di Medsos Ditangkap Polisi
Selasa, 19 Maret 2024, 14:03 WIBBISNISNEWS.id - Sejumlah kasus menonjol yang beredar luas di media sosial mendapatkan respon langsung dari aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, Koja serta Pademangan .
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tindakan Kepolisian ini merupakan langkah pihaknya memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Hari ini, Senin (18/3/2024) kami menyampaikan rilis tindak Kepolisian demi wujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Tindakan Kepolisian ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta utara dan Polsek Koja, Pademangan, dan Kelapa Gading.
“Untuk hasil penegakan hukumnya, Kampung Muara Bahari yakni tindak narkoba. Ditemukan barang bukti yang cukup beragam yakni Sabu, ganja sintetik, ganja, senpi rakitan dan amunisinya, granat asap, puluhan bilah serta senjata tajam,” bebernya.
Dari penangkapan terhadap 26 orang di Kampung Muara Bahari, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh orang tersebut antara lain SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH.
“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum hingga ke meja hijau,” ucapnya.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Koja, Rabu (13/3/2024).
Kami amankan pula BA yang kedapatan memiliki 7.763 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1.982,6 gram,” ungkap Gidion.
Ia menuturkan, Polsek Pademangan berhasil mengungkap 2 kasus yakni Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curas (pencurian dengan kekerasan)
“Untuk kasus Curanmor ada 3 tersangka (KD, JI, dan M), kemudian kasus Curas 1 tersangka (MF) berhasil ditangkap. Sedang seorang lagi A sedang dalam pengejaran,” ucapnya.
Kemudian Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan Curas yang meresahkan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka, yakni IB, S (residivis) dan seorang lagi RN masuk DPO. Untuk kasus kedua Curas (pencurian dengan kekerasan) 3 tersangka M, AB dan M (DPO),” ucapnya.
Kemudian Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang sempat viral di Rawa Sengon beberapa hari lalu.
“Kasus Curas yakni perampasan Hp yang dilakukan oleh komplotan di jalanan yang macet, para pelaku yakni AR, H, AZDA, dan RR. Sedangkan kasus perampasan Hp di halte dengan tersangka MS,” bebernya.
Gidion mengungkapkan, total 23 tersangka dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.
“Tersangka berjumlah 23 orang dan barang bukti sepeda motor 11 unit,” ucapnya
Akibat perbuatannya, tersangka ada yang dijerat Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun penjara, kemudian UU 51 ancamannya 10 tahun penjara.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba konstruksi hukumnya lebih fokus, UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(CS).
(Valen)