Pemda DKI Terapkan PSBB, Berikut Penjelasannya
Selasa, 07 April 2020, 17:09 WIBBisnisNews.id - Pemda DKI segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul disetujuinya usulan tersebut oleh Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto.
Dalam melaksanakan PSBB tersebut Pemda DKI akan melibatkan unsur TNI dan Polri dalam melakukan penjagaan
pada sejumlah pintu masuk dari dan ke DKI.
Juru bicara pandem Corona Virus Disease (Covid-19), Achmad Yurianto meminta seluruh masyarakat mengikuti aturan penerapan PSBB di DKI.
Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sampai saat ini telah menginfeksi 2.734 orang dan menewaskan 221 pasien.
Sejumlah sumber menyebutkan, kemungkinan penerapan PSBB di DKI akan menetapkan jam malam dan kali ini pembatasannya benar-benar diperketat.
Yurianto menegaskan, patuhi semua ketentuan terhadap PSBB mengingatkan, potensi penyebaran terbesar ke daerah-daerah terjadi pada orang terinfeksi positif tanpa keluhan.
"Mereka yang terinfeksi tapi tanpa keluhan ini lebih berbahaya untuk melakukan penularan dan jumlah kasus terpapar setiap hari terus bertambah," kata Yurianto.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat tidak melakukan perjalanan atau mudik pulang kampung, karena sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19.
PSBB juga akan dilakukan Pemda Kabupaten Bogor dan pihak Pemda Bogor masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A.Rachim tercatat 71 ribu warga miskin kota. Tapi, data itu juga masih ditelusuri ulang, sehingga tidak ada data ganda.
Terkait penerapan PSBB, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tidak ada penutupan jalan protokol.
Ia mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap implementasi jaga jarak aman, diangkutan umum dan pribadi yang menhacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. (Ari)