Pemeriksaan Ditjen Perhubungan Darat : 59,79 Persen Angkutan Umum Melanggar
Senin, 06 April 2026, 11:03 WIB
BISNISNEWS.id - Selama periode 1 Januari - 3 April ditemukan Ditjen Perhubungan Darat menemukan 576.280 atau 59,78 persen melakukan pelanggaran dari total 963.859 kendaraan yang diperiksa dalam perjalanan
Disebutkan, dari total kendaraan yang diperiksa hanya 387.576 kendaraan atau 40,21 persen dinyatakan tidak melanggar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, pemeriksaan kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang, dengan melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) pada armada bus di Terminal Tipe A (TTA) seluruh Indonesia.
Inspeksi keselamatan ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS).
“Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji atau BLUe kedaluwarsa dan KPS yang juga sudah lewat masa berlaku,” ungkap Aan.
Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari 115 lokasi TTA meliputi 325.913 pelanggaran penyimpangan trayek, kemudian 154.236 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, serta 278.179 pelanggaran masa berlaku kartu pengawasan (KPS) atau surat izin penyelenggaraan angkutan orang.
“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Kami sudah melakukan rampcheck pada lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus yang datang di terminal dan ada lebih dari 500 ribu atau sekitar 59 persen di antaranya yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata Aan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada bus yang melanggar ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya 324.131 pelanggaran penyimpangan trayek, 168.031 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, dan 296.140 pelanggaran masa berlaku KPS.
“Kami juga sudah mencatat dan melakukan penindakan pada lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, ada PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Kami pun sudah meminta klarifikasi dari kelima operator ini terkait pelanggaran yang ditemukan pada unit kendaraan mereka,” ucap Aan.
Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan secara konsisten memperketat pengawasan terhadap angkutan orang demi keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas. Dirjen Aan berharap seluruh operator angkutan orang mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan para penumpang.
“Prinsip kami keselamatan adalah prioritas untuk itu kami imbau kepada seluruh operator bus dan pengemudi untuk mengoperasionalkan armada yang laik jalan. Pastikan selalu bawa dokumen resmi kelengkapan kendaraan yang masih berlaku," jelas Aan. (Valen/Syam)