Pemerintah Akan Berikan Insentif Pada Dokter dan Tenaga Medis, Ini Nilainya
Senin, 23 Maret 2020, 11:21 WIBBisnisNews.id -- Presiden Jokowi kembali menegaskan kebijakan Pemerintah dalam menangani pasien covid-19. Pemerintah resmi mengoperasikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Penanganan Pasien Covid-19. Mulai sore nanti, Senin (23/3/2020) RS Darurat susah bisa dioperasikan.
Selain itu, kata Presiden Jokowi, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dokter, perawat dan para medis yang merawat pasien virus corona (covid-19) di berbagai rumah sakit di Indonesia. Mereka adalah pahlawan kemanusiaan di tengah merebaknya wabah covid-19 ini.
Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan insentif bagi tenaga medis yang merawat pasien Covid-19. "Termasuk saya minta Menkeu Sri Mulyani Indrawati (untuk) memberikan insentif bagi para dokter perawat dan jajaran rumah sakit yang terlibat dengan penanganan Covid-19 ini," ucap Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan rencana pemberian insentif ini sudah dirapatkan dan disepakati bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Insentif akan diberikan setiap bulan.
"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan," kata Jokowi di sela kunjungannya ke Wisma Atlet Kemayoran menjadi RS Darurat COVID-19, yang disiarkan lewat YouTube.
Presiden Jokowi merinci dokter hingga tenaga medis akan mendapatkan insentif per bulan dengan besaran sebagai berikut:
Dokter spesialis: Rp15 juta, Dokter umum dan dokter gigi: Rp10 juta, Bidan dan perawat: Rp7,5 juta, dan Tenaga medis lain: Rp5 juta.
"Kemudian akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta. Ini hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat," tandas Presiden Jokowi.(helmi)