Pemerintah Batasi Kendaraan Pribadi dan Angkutan Barang di Bali
Kamis, 27 September 2018, 16:10 WIBBisnisnews.id - Pemerintah akan membatasi aktivitas kendaraan pribadi melalui penerapan ganjil-genap dan operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan di Bali, seiring dilaksanakannya kegiatan International Monetary Fund World Bank (IMF-WB) Annual Meeting 2018.
Penerapan ganjil genap, menurit Dirjen tPerhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 7 - 16 Oktober 2018 dengan jam operasional Pagi pukul 06:00-09:00 WITA dan Sore pukul 15:00-19:00 WITA.
Ruas jalan yang akan diberlakukan pengaturan Ganjil Genap dan pembatasan operasional mobil barang antara lain Jalan Nasional menuju Nusa Dua, yaitu: - Jl. By pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua);
- Jl. Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu Arah Nusa Dua) - Jl. Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik arah Nusa Dua) - Jl. Uluwatu II (Simp. Bali-Simp. Kampus UNUD Ngurah Rai arah Nusa Dua) - Jl. Siligita (Simp. PDAM-Simp. By pass Ngurah Rai arah Nusa Dua).
“Rencana ini sudah kita rapatkan di Bali dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan setempat, kemudian Kepolisian dalam hal ini Polda Bali juga sudah menyetujui itu semuanya, kemudian dari kita (Kemenhub) mulai hari ini kita mulai melaksanakan sosialisasi di Bali sehingga sudah kita pasang banner-banner, kita harapkan ada respon yang positif dari masyarakat Bali,” ujar dirjen Budi, Kamis (27/9/2018) di Jakarta.
Dirjen Budi mengatakan rencana tindak lanjutnya akan disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan, sosialisasi bersifat edukasi dan penyiapan rambu-rambu lalu lintas termasuk leaflet, booklet dan spanduk.
“Sudah kita siapkan konsep regulasinya dimana dalam minggu ini kita harapkan sudah selesai dan minggu depan kita langsung laksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa kita berlakukan,” ucapnya.
Sedangkan kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan Ganjil-Genap antara lain kendaraan roda dua, kendaraan dinas, ambulance, mobil derek dan kendaraan delegasi berstiker, serta bagi pembatasan operasional mobil barang diperuntukan untuk kendaraan mobil barang pengangkut bahan bangunan (tanah, pasir, batu, dan besi).
“Kita akan menyiapkan beberapa kendaraan bus umum dan akan mengalihkan kebiasaan masyarakat dengan menggunakan kendaraan pribadi kita harapkan dengan menggunakan kendaraan umum, jadi pada prinsipnya juga adalah mendorong dan memberikan edukasi, merubah mindset dengan culture set masyarakat supaya mulai meninggalkan kendaraan pribadi untuk kota-kota yang karakter lalu lintasnya seperti di Denpasar,” tutur Dirjen Budi.
Secara prinsip rencana implementasi paket kebijakan pengaturan lalu lintas dengan teknis Ganjil-Genap kendaraan pribadi dan pembatasan operasional mobil barang bahan bangunan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas area, kondisi fisik jalan dan ekonomi wilayahnya.
“Kita sedang mendorong dengan semakin meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor, serta keterbatasan kapasitas jalan dimana pertumbuhannya belum begitu cepat di jalan perkotaan, sehingga sekarang terjadi semacam mulai banyak fenomena kota-kota yang dulunya lancar sekarang menjadi agak terhambat,” terang Dirjen Budi.
Saat ini Kemenhub sedang mendorong kepada beberapa kota besar di Indonesia seperti Makassar, Surabaya, Semarang, Bali, Jogjakarta, Bandung untuk mulai kajian terhadap beberapa ruas jalan yang kinerjanya sudah mendekati VC Ratio maksimal, dimana mendekati angka satu. (Syam S)