Pemerintah Resmi Tetapkan Besaran Tarif Ojol
Senin, 25 Maret 2019, 18:20 WIBBisnisnews.id - Besaran tarif ojek online (Ojol) yang diatur berdasarkan sistem zone wilayah hari ini, Aenkn (25/3/2019) resmi diberlakukan dengan dua aspek segmen komponen perhitungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, biaya langsung dan tidak langsung. Tetapi perhitungan tarif ini hanya menggunakan komponen biaya langsung saja.
Dirjen Budi mengatakan n besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan besaran tarif terbagi menjadi tiha zona. Yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menurut Dirjen Budi, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yg lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda. Sehingga perlu diatur secara khusus masalah pembiayaannya.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini, yaitu _willing to pay_ yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp600 sampai dengan Rp2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km," tuturnya.
Kemenhub mempertimbangkan tiga hal yang terkait dengan ojek online ini. Yang pertama adalah kepentingan pengemudi. Presiden dan Menteri Perhubungan sepakat bahwa menjadi pengemudi ojek online adalah profesi yang mulia sehingga perlu diatur karena banyak masyarakat yang berdedikasi untuk menjadi pengemudi ojek online. Sehingga perlu untuk mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ini.
Kemudian hal selanjutnya yaitu kepentingan masyarakat, karena sebagai _customer_ pasti ingin mendapat pelayanan yang baik, dengan harga yang terjangkau. Termasuk juga masalah keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang diatur dalam PM 12 tahun 2019.
Selanjutnya adalah kepentingan 2 aplikator ojek online. Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati.
Keputusan Menteri Perhubungan ini akan ditandatangani hari ini dan akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya.
"Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kita perlu menyesuaikan. Dan kita akan melibatkan tim riset yg independen," tutup Dirjen Budi dalam keterangannya. (Jam)