Pemprov DKI Resmi Perluas Ganjil-Genap di 16 Ruas Jalan Jakarta
Rabu, 07 Agustus 2019, 19:02 WIBBisnisNews.id -- Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait membuat sejumlah perubahan soal kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, mulai dari rute hingga durasi. Kebijakan baru itu akan berlaku mulai 9 September 2019 mendatang. Saat itu, Polri sebagai aparat penegak hukum akan menerapkab sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memaparkan konsep baru Ganjil Genap ini dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Timeline penerapan Ganjil Genap versi baru ini, menurut dia adalah: Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019, Uji Coba: 12 Agustus-6 September 2019, dan implementasi dan penegakan hukum mulai 9 September 2019 mendatang.
Menurut Syafrin, uji coba perluasan ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan tanggal 12 Agustus-6 September 2019. "Selama uji coba itu uji coba, ada tindakan tapi tidak dengan represif. Ditegur dialihkan keluar jalur," kata dia.
Syafrin melanjutkan, dalam konsep baru ini, rute Ganjil Genap diperluas hingga 16 ruas jalan baru. Beberapa ruas jalan baru itu di antaranya Jl Fatmawati, Jl Salemba Raya, hingga Jl Gunung Sahari.
Durasi pemberlakuan Ganjil Genap juga diperpanjang. Kini, Ganjil Genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi di malam hari ditambah.
Kendaraan dari exit tol yang dulunya dikecualikan, kini akan dikenai ganjil genap. Zona ganjil genap untuk exit tol ini membentang dari Cawang sampai Tomang.
16 Ruas Jalan di Jakarta
Syafrin menambahkan, nanti ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor. "Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga berlaku efektif pada 9 September 2019," seperti dilansir @dishub dki. jakarta.
Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gunung Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.(helmi)