Pemutusan Kontrak Perusahaan Keagenan, Cargo Garuda Dimejahijaukan
Senin, 11 November 2019, 23:26 WIBBisnisNews.id - Perseteruan perusahaan keagenan PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) dengan pengelola kargo Garuda Indonesia yang telah memutus kontrak sepihak berlanjut ke meja hijau.
Perusahaan keagenan yang telah bermitra dengan Cargo Garuda Indonesia selama 15 tahun itu dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain menuntut ganti kerugian atas pemutusan sepihak juga pengembalian uang jaminan.
Kuasa Hukum PT SJL Piter Siringoringo berharap, pada persidangan kedua dan selanjutnya nanti pihak Cargo Garuda hadir, setelah ditundanya persidangan karena tergugat tidak hadir di persidangan.
"Klien kami diputus kontraknya secara sepihak tanpa ada pernyataan terlebih dahulu. Karena pemutusan sepihak itu, klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril," kata Piter pada awak media, Senin (11/11/2019) di Jakarta terkait tidak hadirnya pihak tergugat.
SJL kata Piter, merupakan mitra bisnis dibidang keagenan kargo udara yang sudah 15 tahun. Kontribusi SJL ke Kargo Garuda Indonesia cukup besar.
"Selama menjalankan usahanya klien kami menjalankan hubungan bisnis dengan baik. Termasuk saat iklim usaha pengiriman barang sedang menurun di wilayah tertentu beberapa waktu lalu," jelas Piter.
Piter menjelaskan, selama bekerjasama sebagai agen kargo dengan PT Garuda Indonesia, dalam tiga tahun terakhir telah mengirim barang cukup banyak. Misalnya pada tahun 2016 total pengiriman 6.560.976,5 ton/Rp 60.799.199.915. Kemudian pada tahun 2017, total pengiriman 6.360.889,5 ton/Rp 54.201.211.901. Kemudian pada tahun 2018 total pengiriman 6.978.466,7 ton/Rp 69.313.146.160.
"Namun pada tahun 2019, pasca pergantian jajaran direksi PT Garuda Indonesia, secara tiba-tiba status keagenan klien kami dicabut tanpa alasan yang jelas. Pemutusan itu hanya dilakukan melalui email dengan surat pemutusan keagenan kargo domestik nomor Garuda/JKTGCA/20049/19 tanggal 4 Febuari 2019 dan Surat Pemutusan Keagenan Kargo Domestik Nomor Garuda/MESAM/20064/19 tertanggal 5 Febuari 2019," tuturnya.
Sementara itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan belum bisa dikonfirmasi
saat diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut.
Direktur Utama PT.SJL, Lim Bendy membenarkan adanya pemutusan secara sepihak dan tanpa alasan. Padahal, kontribusi SJL ke Kargo Garuda rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun.
Lim mengungkapkan, sebelum pemutusan sepihak, awalnya pihak direksi kargo Garuda menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL, dikatakan terlalu murah sehingga bisa mengisi kargo sebesar itu.
Dia mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah.
Selama masih berlangsungnya kerjasama dengan Garuda, SJL mengirim kargo ke Jakarta-Medan, Banjarmasin- Manado. Adapun bank garansi yang setorkan pihaknya ke Garuda sebagai jaminan keagenan sebesar Rp 2 miliar plus uang koreksi Jakarta-Medan sebesar Rp 400 juta. Hingga saat ini masih mengendap di Garuda dan belum diberikan. (Ari)