Penangkapan Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Tim Pemenangan Prabowo - Sandi Apresiasi Polisi
Jumat, 11 Januari 2019, 14:08 WIBBisnisnews.id - Penangkapan pelaku pnyebar berita bohong (hoax) tujuh kontainer berisi surat suara sudah tercoblos mendapat apresiasi tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan meminta polisi memberikan hukuman setimpal. Kemdati demijian Ferry mengakui, pelaku Bagus Bawana Putra (BBP) pernah menjadi relawan sejak Mei 2018.
Kata Ferry, ketika BBP bergabung belum terbentuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo-Sandi. Sebab BPN Prabowo-Sandi baru terbentuk sekitar September 2018.
Sedangkan BBP pernah menjadi Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden pada Mei 2018. BPN Prabowo-Sandi Pastikan Tak Beri Perlindungan Penyebar Hoaks Surat Suara
BBP telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai creator atau pembuat rekaman suara informasi hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Sebagai Direktur Relawan BPN, Gerry tidak pernah meminta kepada tersangka BBP menjadi relawan. Dia hanya menerima kalau ada orang atau sekelompok orang menginginkan menjadi relawan Prabowo-Sandi.
Secara substansi relawan ada orang yang menyatakan kesiapannya dengan upaya memenangkan Prabowo-Sandi, tentu dengan langkah-langkah yang justru mendapatkan simpati," sambungnya.
Ferry pun tidak akan memberikan sanksi pemecatan kepada BBP, karena sudah tidak mempercayai kalau tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara itu sebagai relawan.
Seperti diberitakan, tersangka BBP diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar pertama hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Dia ditangkap saat tengah melarikan diri atau kabur di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada Senin, 7 Januari 2019.
Akibat perbuatannya itu, Bagus Bawana dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan BBP langsung ditahan polisi untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya hari ini kembali menangkap pelaku penyebaran berita hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Banten pada Kamis (10/1) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019) mengatakan, hari ini Polda Metro akan merilis tersangka baru terkait hoaks ini. Pelaku ditangkap di Banten. Nanti dipadukan tangkapan Polda Metro dengan tim Bareskrim untuk disamakan ada keterkaitannya. (*/Jam)