Pencemaran Nama Baik, Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Keberatan Dakwaan Jaksa
Kamis, 07 Februari 2019, 11:56 WIBBisnisNews.id - Sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung 30 menit dipimpin Majelis Hakim R Anton Widyoproyono, Kamis (7/2/2019). Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra dan dipadati pengunjung.
Musisi yang juga politikus Partai Gerindra bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo itu didampingi tim penasihat hukum, antara lain Herdarsam Marantoko.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki ini berlangsung sekitar 30 menit. Usai pembacaan dakwaan Ahmad Dhani melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan tersebut.
Baca Juga
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani hendak ikut deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya. Dia dihadang massa Cinta NKRI. Saat itu dalam vlog-nya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya "idiot".
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani tengah menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang, Jakarta, dalam kasus ujaran kebencian. Dalam kasus ini Ahmad Dhani dalam proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada pukul 03.00 dinihari suami artis Mulan Jamila itu dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya untuk menjalani persidangan untuk kasus di atas. Ahmad Dhani dibawa tim dari Kejari Surabaya. Ia didampingi tim lawyer dan keluarga.(Day)