Penerapan PSBB di DKI, Ojol Tetap Beroperasi
Rabu, 08 April 2020, 19:43 WIBBisnisNews.id - Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, khusus ojek online (Ojol) tetap bisa beroperasi pada saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada 10 April 2020 Pukul 00:00 Wib.
Kata Anies, para pengemudi Ojol wajib mengikuti Prosedur tetap (Protap) yang nantinya dimasukan dalam peraturan gubernur (Pergub) sesuai mekanisme yang berlaku.
" Kami sudah koordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya, selama mereka mengikuti Protap, Ojol bisa mengangkut orang dan barang, dan kita menunggu finalisasinya seperti apa, " kata Anies, pada awak media di kantornya, Rabu (8/4/2020).
Finalisasi tentang protap itu, kata Anies sedang ditunggu untuk dimasukan dalam peraturan pada mekanisme yang sama. Ia juga berjanji, dalam waktu singkat ini sudah bisa menyebarkan peraturan gubernur, sehungga masyarakat dapat mengetahuinya.
Pergub ini menjadi dasar hukum dan mengikat kepada masyarakat. Ikut melakukan pengawasan dan pengamanan dana pelaksanaan PSBB selama 14 hati ini ialah TNI dan Polri.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolonkembali menegaskan, larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Namun bila ASN memaksakan diri untuk mudik untuk kepentingan tertentu, wajib meminta izin kepasa atasannya langsung. (Ari)