Pengusaha Angkutan Barang Sikapi Wacana Penurunan Tarif Tol
Jumat, 23 Maret 2018, 23:38 WIBBisnisnews.id - Pelaku usaha logistik menyambut baik wacana pemerintah menurunkan tarif tol khusus angkutan barang, namun penyesuaian biaya angkut dinilai pelaku usaha kurang signifikan.
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, menyebutkan, kalau wacana penurunan tarif tol khusus angkutan barang itu dilakukan, tentunya biaya angkut juga akan disesuaikan. Berapa besarannya, menunggu kejelasan pemerintah.
"Kalau tarif tol-nya turun, ya otomatis ongkos angkutan logistik juga bisa kita turunkan,meskipun tidak terlalu signifikan," jelas Tarigan Jumat (23/3/2018) di Jakarta.
Pemerintaj dinilainya cukup responsif pada rakyat kecil maupun dunia usaha. Jika dilakukan penurunan tarif tol logistik.
Pengamat transportasi Djoko Serijowarno mengatakan, masalahnya bukan di biaya tol-nya, tapi karena macet, sehingga produktifitas truk dan juga produsen jauh berkurang.
Soal angkutan logistik, tutur Djoko, bukanhanya diturunkan tarif tolnya, bila perlu digratiskan. Namun harus ada syarat yang lain, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 km/jam. Dilarang ODOL (over dimensi over load).
Jika melanggar, denda setinggi tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya.
Denda diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudi nya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.
Kemudian, terapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Batas kecepatan ditetapkan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan (pasal 3).
Jika perlu, berikan jalur khusus angkutan barang di ruas tol dalam kota Jakarta, terutama ruas Tol Cikampek-Jakarta.
Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif tol khusus untuk transportasi logistik sebesar 15 - 30 persen.
Presiden mengaku sering turun ke bawah dan mendengar suara dari para sopir. Oleh sebab itu, pemerintah sedang mengkalkulasi rencana tersebut.
"Saya sering turun ke bawah, sering ke daerah, suara-suara seperti itu yang saya dengar. Ini dari sopir, saya ngomong apa adanya. Kalau hanya satu sopir enggak apa-apa, kalau dua sopir, tiga sopir, ooh ini mesti dievaluasi," kata Presiden setelah berkunjung ke kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (23/3/2018).
Jokowi mengemukakan telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan supaya tarif tol yang berhubungan dengan transportasi logistik atau transportasi barang bisa diturunkan.
Sementara itu, kalangan pemerhati logistik dan kemaritiman dari Indonesia Maritime, Logistic & Transportation Watch (IMLOW), menyatakan rencana pemerintah menurunkan tarif jalan tol untuk angkutan logistik akan sangat membantu menggairahkan iklim usaha logistik di Indonesia.
Penurunan tarif tol untuk kendaraan logistik merupakan angin segar
Achmad Ridwan Tento, Sekjen IMLOW mengungkapkan usaha transportasi dan angkutan logistik nasional memerlukan stimulus konkret ditengah ketatnya persaingan bisnis sejenis pada tataran lokal maupun global.
"Tentu ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha logistik karena sudah ada pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menurunkan tarif tol khusus transportasi logistik," ujarnya.
Ridwan, yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), mengatakan pebisnis tentu mengapresiasi upaya pemerintah yang terus berkomitmen menurunkan beban biaya logistik untuk mendongkrak logistic performance indeks (LPI) Indonesia.
Namun, pengusaha angkutan logistik perlu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah menyangkut larangan kelebihan muatan yang diangkut atau over tonase truk di jalan.
Pada sisi lain Djoko mengatakan, bila wacana pemerintaj itu benar-benar diwujudkan, Badan Usaha Jalan Tol dapat diberi kompensasi penambaha masa konsesi atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi.
Jangan tanggung-tanggung jika mengeluarkan kebijakan.
Bisa mengatasi ODOL, mengurangi jalan cepat rusak, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, melancarkan arus lalu lintas di tol sesuai SPM Jalan Tol. (Syam S)