Penutupan Harus Diikuti Penegakan Hukum
Rabu, 31 Agustus 2016, 00:42 WIB
Bisnisnews.id-Penutupan lintas sebidang pada sejumlah lokasi di DKI Jakarta oleh Direktorat Jederal Perkeretaapian Kemenhub, dinilai cukup bagus untuk melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan. Tapi kebijakan itu juga harus konkret, dengan menyediakan jalan alternative terlebih dahulu termasuk jembatan bagi pejalan kaki sebelum dilakukannya penutupan.
Pemerhati yang juga peneliti Transportasi Jalan Raya, Djoko Setijowarno menjelaskan, bila jalan alternative itu sudah disediakan, tapi masih tetap dilanggar, petugas wajib bertindak tegas. " Kepentingan lingkungan juga harus diperhatikan, jangan hanya sekadar ditutup ta[I todak ada fasilitas jalan alternatifnya," jelasnya, Selasa (30/8/2016) menyikapi rencana penutupan pintu lintasan sebidang kereta api di Jalan Letnan Jenderal Soeparapto Senen Jakarta Pusat, mulai 1 Oktober 2016 medatang.
Diakui, tidak gampang merubah kebiasaan masyarakat, baik pengendara maupun para pejalan kaki. Karena itu, persiapan harus dilakukan secara konkret, jangan asal tutup. Sosialisasi juga harus benar-benar dilakukan jauh sebelum dilakukan penutupan.
Sikap tegas para petugas di lapangan, lanjutya juga harus dilakukan terhadap angkutan umum yang kerapkali ngetem, di perlintasan kereta api. Kebiasaan buruk para pengemudi angkuan umum ini, juga menjadi penyebab kecelakaan.
Ada sejumlah
titik perlintasan sebidang yang dipenuhi oleh angkutan umum dan tidak dilakukan
penindakan oleh petugas. Diantaranya perlintasan sebidang Kalibata dan Tebet Jakarta Selatan.