Penyelundupan Narkoba di Soetta Kembali Marak
Rabu, 24 Mei 2017, 15:58 WIBBisnisnews.id-Penyelundupan narkotika jenis shabu melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng kembali marak. Hasil operasi petugas gabungan dalam beberapa hari ini menangkap WNA asal Afrika Selatan yang membawa shabu seberat 1.268 gram.
Operasi dengan sandi LIONFISH ASEAN 2017 ini digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Interpol, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan AVSEC (Aviation Security) bandara Soekaro-Hatta, Tangerang itu dilakukan untuk menangkal masuknya barang-barang haram.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (24/5/201) mengatakan, tertangkangkapnya WNA asal Afrika Selatan itu berawal dari informasi akurat interpol.
Dimana, seorang pria dengan inisial ORM (42) tersebut berhasil ditangkap
BNN, beserta Interpol, Bea Cukai, Imigrasi, dan Avsec Bandara Soetta.
Arman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari Interpol bahwa akan ada WNA asal Afrika Selatan yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis shabu, datang dari Singapura melalui Terminal 2D Bandara Soetta.
"Pada saat mendarat, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke salah satu rumah sakit umum di daerah Jakarta Utara. Ketika dilakukan rontgen, petugas mendapati tersangka menyembunyikan puluhan kapsul berisi Shabu di dalam perutnya," kata Arman di Terminal 2D, Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/5/2017).
Dijelaskan, sebanyak 70 kapsul berisi shabu dengan berat total 1,268 gram yang dikeluarkan dari dalam tubuh tersangka. Dari pengakuannya kepada petgas, tersangka ORM dikendalikan oleh dua orang berinisial E dan MO dari Afrika.
"Dalam pengakuannya tersangka, ia diminta untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan upah 1000 dolar dan menunggu perintah selanjutnya untuk bertemu dengan penerima barang setibanya di Indonesia," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena barang buktinya diatas satu kilogram maka tersangka terancam dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," jelasnya.(Syam S)