Penyerang Sopir BusSafari Akan Ditetapkan Sebagai Tersagka
Senin, 17 Juni 2019, 15:01 WIBBisnisnews.id - Amsori, penumpang penyerang sopir Bus Safari H-1469-CB yanng mengakibatkan kecelakaan beruntun di Tol Cipali Senin dini hari, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kalau mengacu dari keterangan saksi dan penumpang bernama Amsori, penyidik akan segera menetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka itu didasarkan saksi dan keterangan Amsor, penumpang bus yang melkukan penyerangan>
Amsor dalam keterangannya kepada penyidik Kepolisian menyebutkan, saat sedang menelon, sopir dan kenek bus akan membunuh dirinya (Amsor).
Karena itu, kata Irjen Pol Rudy, Amsor mengaku langsung melakukan penyerangan terhadap sopir yang mengakibatkan bus beralih ke jalur berlawanan sehingga terjadilah kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Namun pihak Kepolisian juga tidak percaya sepenuhnya keterangan itu, dan segera mendalaminya, apakah benar eterangan msori, sopir dan kenek akan membunuh dirinya.
Kecelakaan pada Senin dini hari di Cipali itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia, 11 luka berat dan 32 luka ringan.(Jam)