Penyidik KPK Terus Mendalami Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Papua
Rabu, 24 Januari 2018, 02:07 WIB
Bisnisnews.id - Kasus dugaan korupsi pejabat Dinas PU Papua pada proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km yanng telah menyeret dua tersangka DM dan MK terus didalami Penyidik Komisi pembertasan Korupsi (KPK).
Sebanyak lima orang betugas di Dinas PU Papua, Selasa (23/1/2018) telah diperiksa KPK sebagai saksi. Sebelumnya, Senin (22/1/2018) penyidik KPK juga memeriksa enam orang termasuk dua diantaranya pejabat Pemprov Papua yakni Sekda Papua dan Asisten II Sekda Papua.
Meneurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan hari kedua dilakukan terhadap ASN yang bertugas di Dinas PU Papua yang dilaksanakan di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura.
Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km dianggarkan melalui APBD-P (perubahan) 2015 sebesar Rp 89 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 42 miliar.
Mantan Kadis PU Papua,MK dan DM, ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (Adhitio)