Peringkat Ke 84, Pemerintah Perlu Perbaiki Efisiensi Regulasi
Rabu, 09 Agustus 2017, 01:43 WIBBisnisnews.id - Perekonomian dunia dinilai cukup bebas dengan peningkatan kebebasan ekonomi yang mengarah ke kenaikan global tahunan kelima, menurut editor Indeks Kebebasan Ekonomi 2017, yang dirilis The Heritage Foundation. Indonesia menduduki peringkat ke 84 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2017 dengan skor keseluruhan 61.9 karena kurangnya efisiensi regulasi dalam kebebasan bisnis, kebebasan buruh, kebebasan finansial dan berinvestasi.
Skor rata-rata dunia yaitu 60,9 adalah tertinggi yang tercatat dalam sejarah Indeks selama 23 tahun. 49 negara yang sebagian besar adalah negara berkembang, tetapi juga termasuk Norwegia dan Swedia, mencapai nilai Indeks tertinggi mereka. Di antara 180 negara, skor membaik untuk 103 negara dan menurun untuk 73. Nilai rata-rata telah meningkat lebih dari 5 persen.
"Pendapatan per kapita jauh lebih tinggi di negara-negara yang lebih bebas secara ekonomi," tulis para editor. "Perekonomian dinilai bebas atau kebanyakan bebas di Indeks 2017 sehingga menghasilkan pendapatan lebih dari 2 kali lipat dari rata-rata di negara lain dan 5 kali lebih tinggi daripada pendapatan orang-orang yang tinggal di ekonomi yang tertekan."
Indonesia menduduki peringkat ke 84 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2017 dengan skor keseluruhan 61.9, yang diartikan cukup bebas. Kurangnya efisiensi regulasi dalam kebebasan bisnis, kebebasan buruh, kebebasan finansial dan berinvestasi amat perlu ditingkatkan.
Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi struktural berfokus pada pemberantasan korupsi, pengelolaan keuangan publik yang lebih baik, dan perbaikan lingkungan bisnis. Subsidi bahan bakar telah dipotong secara dramatis untuk memperkecil defisit fiskal. Pemerintah juga membongkar beberapa hambatan yang dikenakan pada investasi asing.
Meskipun demikian, kekurangan institusional yang berkepanjangan terus mengurangi momentum pengembangan ekonomi yang lebih dinamis. Dengan tidak adanya kerangka hukum dan peraturan yang berfungsi baik, korupsi tetap merupakan hambatan serius bagi munculnya sektor swasta yang lebih dinamis. Untuk perekonomian meluas tetap melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Aturan Hukum
Hak kepemilikan pada umumnya dihormati, namun penegakannya tidak efisien dan tidak merata, dan pendaftaran properti bisa sulit. Pengadilan telah menunjukkan independensi dalam beberapa kasus, namun sistem tetap terganggu oleh korupsi dan kelemahan lainnya. Indeks Daya Saing Global dari Forum Ekonomi Dunia melaporkan bahwa upaya antikorupsi tetap ada dengan Indonesia memperbaiki hampir semua tindakan berkaitan dengan penyuapan dan etika.
Pajak Pemerintah
Tingkat pajak penghasilan individual tertinggi adalah 30 persen dan tarif pajak perusahaan teratas adalah 25 persen. Pajak lainnya adalah pajak pertambahan nilai dan pajak properti. Beban pajak keseluruhan adalah 10,9 persen dari total pendapatan domestik (PDB). Belanja pemerintah telah mencapai 18,4 persen dari total pengeluaran selama 3 tahun terakhir, dan defisit anggaran rata-rata mencapai 2,3 persen dari PDB. Utang publik setara dengan 27,3 persen dari PDB.
Efisiensi Regulasi
Lingkungan peraturan di Indonesia telah meningkat selama bertahun-tahun, namun komitmen untuk lebih melakukan reformasi diperlukan untuk meningkatkan investasi swasta dan kesempatan kerja. IMF memuji Indonesia pada tahun 2016 atas reformasi subsidi bahan bakar. Subsidi energi pemerintah sekarang hanya diberikan kepada konsumen tidak mampu.
Keterbukaan Pasar
Perdagangan cukup penting bagi perekonomian Indonesia. Nilai ekspor dan impor sama dengan 42 persen dari PDB. Tingkat tarif rata-rata yang berlaku adalah 2,3 persen. Investasi asing di beberapa sektor ekonomi dibatasi, dan perusahaan milik negara (BUMN) memutar balikkan / distorsi ekonomi. Secara keseluruhan, pengawasan perbankan telah diperkuat dan efisiensi sistem meningkat.
Kebebasan ekonomi adalah hak mendasar setiap manusia untuk mengendalikan pekerjaan dan harta bendanya sendiri. Dalam masyarakat bebas ekonomi, individu bebas untuk bekerja, memproduksi, mengkonsumsi, dan berinvestasi dengan cara apapun yang mereka inginkan. Dalam masyarakat bebas ekonomi, pemerintah mengizinkan tenaga kerja, modal, dan barang bergerak bebas, dan menahan diri dari paksaan atau menghambat kebebasan di luar batas yang diperlukan untuk melindungi dan menjaga kebebasan itu sendiri. (marloft)