Perlintasan Sebidang Harus Dilengkapi Perlengkapan Jalan
Kamis, 17 Oktober 2019, 20:54 WIBBisnisNews.id -- Semua jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang yang dimaksud adalah marka jalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat penerangan jalan, dan pagar pengaman jalan.
Demikian disampaikan Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub ketika menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) berjudul Reformasi Kebijakan Penanganan Perlintasan Sebidang di Indonesia, di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (17/10/2019).
Direktur Pandu melanjutkan, "Penerangan jalan di sekitar lokasi perlintasan sangat diperlukan khususnya pada malam hari." Namun menurutnya perlengkapan jalan seperti delineator, paku jalan, dan marka lebih dapat terlihat oleh pengemudi dari jarak jauh. "Dalam jarak 200-500 meter perlengkapan jalan tersebut lebih mampu menuntun para pengemudi bahwa di depan ada perlintasan kereta api," kata Pandu.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah mencegah munculnya perlintasan sebidang yang ilegal. Menurutnya pengembang property juga turut andil terhadap munculnya perlintasan sebidang ilegal. "Kawasan hunian yang dibangun di sekitar perlintasan sangat rentan memunculkan perlintasan sebidang ilegal," ujar Pandu.
Banyaknya perlintasan sebidang liar yang dibuat oleh masyarakat disekitar jalan rel guna membuka akses ke wilayah mereka, hal tersebut tidak hanya salah dari segi hukum namun juga berisiko tinggi baik bagi keamanan perjalanan kereta api maupun bagi keselamatan warga yang melintas di lokasi tersebut.
Regulasi Sudah Jelas
Dari sisi regulasi, menurut Pandu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM.36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain, serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Kemudian sebagai peraturan turunannya telah dibuat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRJD/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Pandu juga mengatakan, "Jalan yang berpotongan dengan perlintasan sebidang itu ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota." Dalam FGD ini diharapkan ada kejelasan pembagian kewenangan serta tanggung jawab dalam menjaga perlintasan sebidang.(helmi)