Perppu No 2/2017 Hanya Untuk Menertibkan Ormas Radikal
Kamis, 13 Juli 2017, 10:15 WIBFoto Ilustrasi
Bisnisnews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan hidup di negara Indonesia. Namun harus menaati peraturan.
Penegasan itu disampaikan Mendagri terkait kritikan sejumlah ormas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Bahkan Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Karena Perpu tersebut diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.
Kata Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan Peraturan Presiden Perppu tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya untuk menyikapi keberadaan ormas Radikal dan Anti-Pancasila.
Perppu itu hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam arti tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
" Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," kata Tjahjo di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dikatakan, banyak Ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Tentunya, wajib mematuhi empat unsur, seperti taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Syam S)