Polda Metro Jaya Copot 1.493 Atribut Ormas
Senin, 26 Mei 2025, 22:33 WIB
BISNISNEWS.id - Polda Metro Jaya Bersama dengan Satpol PP menindak tegas simbol-simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Selama operasi yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025 ini, aparat berhasil menertibkan sebanyak 1.493 atribut ormas, termasuk spanduk, bendera, serta 130 pos ormas ilegal yang tersebar di wilayah rawan DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindak praktik premanisme dan aktivitas ilegal yang kerap menggunakan simbol ormas sebagai alat intimidasi maupun penguasaan wilayah.
“Spanduk, bendera, dan pos ormas yang digunakan untuk mengintimidasi warga serta sebagai markas kegiatan ilegal seperti pemalakan dan pengaturan parkir liar telah kami tertibkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, penindakan atribut ormas ini menjadi indikator keberhasilan operasi dalam mengurangi rasa takut di masyarakat akibat kehadiran simbol-simbol premanisme.
Satgas Operasi Berantas Jaya 2025 menyasar wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Bekasi Kota, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, berdasarkan pendekatan intelijen dan pemetaan wilayah rawan. Strategi ini dinilai efektif karena bersifat preventif dan tepat sasaran.
Selain menjaga keamanan, operasi ini juga bertujuan menciptakan keindahan dan ketertiban kota, sejalan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, pemasangan atribut tanpa izin dapat mengganggu estetika kota, menimbulkan kemacetan, dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan operasi semacam ini demi menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat). Penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif, dengan mendukung peran Satpol PP sebagai penegak perda dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol Ade Ary. (valen)