Polda Metro Jaya Ringkus Mafia Penipuan Perumahan Berbasis Syariah
Senin, 16 Desember 2019, 16:39 WIBBisnisNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang anggota komplotan penipuan dan pemggelapan yang dilakukan sindikat mafia perumahan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono kepada awak media, Senin (16/12/2019) mengatakan, dari empat orang pelaku yang berhasil diringkus, dua diantaranya pasangan suami istri.
Dalam aksinya, si suami bertindak sebagai komisaris perusahaan dan istri penampung rekening melalui penawaran perumahan murah dengan iming iming Perumahan Syariah tanpa bunga tanpa riba tanpa bank.
"Sampai saat ini tercatat sebanyak 3.680 orang korban dengan total kerugian sekitar 40 miliar rupiah . Para korban ini rata-rata tertarik dengan skema Syariah," jelas Irjen gatot.
Disebutkan, dari 3.680 korban, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 korban yang dimintai keterangan sebagai saksi dan Polda Metro Jaya masih menunggu laporan korban lainnya.
Pada sisi lain, Kapolda Metro Jaya membantah akan mengembalikan kerugian para korban penipuan sindikat perumahan syariah.
Namun, Polda Metro Jaya hanya menjadikan aset para sindikat sebagai barang bukti dan diserahkan kepengadilan, yang selanjutnya pengadilan lah yang menentukan.(Valen/Dn)