Polisi Geruduk Sejumlah Kasus Menonjol Selama Ramadhan
Senin, 24 Maret 2025, 17:18 WIB
BISNISNEWS.id - Selama periode 7 - 21 Maret 2025, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengungkapkan dan menangkap para pelaku kriminal selama bulan Suci Ramadhan dalan iperasi Pekat Jaya 2025.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Yakni. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, " jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang," terang Kombes Wira, di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025)
Untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.
"Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba," ungkapnya.
Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.
Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (valen)