Polri Dukung Pemblokiran DNS Telegram dan Akan Menelusuri Jaringan Komunikasi Teroris
Minggu, 16 Juli 2017, 13:21 WIBKapolri Tito Karnavian berjanji akan menelusuri jaringan komunikasi para teroris
Bisnisnews.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, telegram menjadi saluran favorit pelaku teror. Sikap tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP) adalah kebijakan serius untuk melindungi negara dari rongrongan kelompok radikalisme.
Kapolri menjelaskan, contoh kegiatan terorisme yang menggunakan saluran telegram untuk menjalankan aksinya, seperti aksi pelaku bom bunuh diri Thamrin, Kampung Melayu bahkan yang terakhir di Bandung.
Sikap tegas Menkominfo, ungkap Tito sudah sangat tepat. Sudah banyak kasus teror terjadi dan sangat meresahkan masyarakat dan tidak sedikit masyarakat juga jadi korban.
"Mulai dari bom Thamrin sampe bom Kampung Melayu, terakhir di Falatehan, di Bandung, ternyata komunikasi yang mereka gunakan pakai saluran Telegram. Karena ittu polisi meminta kepada Menkominfo bagaimana atasi ini. Sekarang salah satunya adalah ditutup,"kata Tito usai acara Bhayangkara Run di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Penggunaan Telegram, ungkap Tito sudah umum digunakan para teroris, ini kan membahayakan. Program saluran komunikasi melalui Telegram ini banyak keunggulan, seperti adanya jumlah anggota yang dapat mencapai puluhan ribu sehingga sulit dideteksi.
"Fitur telegram banyak keunggulan, di antaranya mampu buat sampe 10 ribu member. Artinya sulit dideteksi dan ini jadi problem karena Telegram itu memang jadi saluran komunikasi paling favorit kelompok teroris,"jelasnya.
Polri, kata Tito akan terus mendalami dan menelusuri jaringan komunikasi para teroris dan akan mengkaji apakah penutupan aplikasi pesan Telegram itu berdampak pada masyarakat. Polri juga akan mencari, apakah teroris itu menggunakan jaringan komunikasi lain.
" Kita juga ingin liat dampaknya, dan saya kira ini akan terus dievaluasi,"jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memblokir belasan DNS Telegram karena dinilai sudah sangat meresahkan dan merongrong, karena saluran komunikasi itu dgunakan kelompok radikalisme.
11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Kendati demikian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya meminta agar pemilik telegram membuat SOP untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme.
Menurutnya, pembuatan SOP itu, menjadi salah satu syarat untuk membatalkan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP).
Pemblokiran ini, kata Rudi, terpaksa dilakukan, karena sebelumnya sudah berupaya menjalin komunikasi. Alasan pemblokiran 11 DNS milik Telegram tersebut dilakukan, karena banyak konten-kontennya yang berkaitan dengan radikalisme, dan mengarahkan kepada terorisme.
"Seperti bagaimana membuat bom atau bagaimana melakukan penyerangan. Tentunya ini bisa mempengaruhi masyarakat di Indonesia, makanya kita blokir,"tegas Rudi.
Menteri Kominfo menjelaskan pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut yang bermuatan negatif.
Konten negatif yang dimaksud antara lain propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.(Gungde Ariwangsa/Syam S)