Polri Harus Usut Kasus Pengeroyokan Driver Ojol Pada Pegawai Dishub
Jumat, 27 September 2019, 13:34 WIBBisnisNews.id -- Kepolisian RI harus mengusut tuntas kejadian ini dan menangkap para pengemudi yang mengeroyok petugas Dishub Jakarta, kemarin. Sebanyak 15 orang pengemudi ojek online (Ojol) di daerah Keramat Bunder, Jakarta Pusat. Petugas Dishub pada hari Kamis 26 September 2019 sekitar jam 08.00.
"Tindakan pengeroyokan oleh para pengemudi Ojol dan pembiaran tidak membina mitranya oleh para aplikator Ojol adalah tindakan kejahatan Pidana," kata Azas Tigor Nainggolan Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Tindakan oknum driver ojol itu, lanjut dia, melanggar pidana, sebagai diatur KUHPidana dalam Pasal 360 diatur bahwa:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
"Tindakan para pengemudi Ojol dan pembiaran oleh para aplikator ojol bisa dijatuhkan hukuman Pidanan berdasarkan pasal 360 KUHPidana di atas. Untuk itu, sebaiknya Dishub Jakarta juga menggandeng Kepolisian dalam melakukan penegakan aturan lalu lintas dan penertiban para pengemudi Ojol yang mengetem sembarangan," kata Tigor lagi.
Dia menambahkan, mari kita dukung Dishub Jakarta dan Kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan lalu lintas agar ada keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan raya.
Menurut Tigor, seharusnya para aplikator yang memperkerjakan para pengemudi Ojol ini tidak lalai membina mengawasi serta bertanggung jawab atas perilaku negatif para mitra pengemudinya. Sebagaimana diatur dala Peraturan Menteri Perhubungan No: 112/2019 tentang Sepeda motor yang digunakan untum kepentingan umum.
"Dalam kaitan ini, para aplikator dan pengemudi Ojol harus taat pada aturan lalu lintas. Aplikator juga harus membina para mitra dan membuat Shelter di jalan-jalan bagi kepentingan para mitranya saat," tegas Tigor.(helmi)