Polri Terima Laporan Baru Tersangka First Travel
Minggu, 20 Agustus 2017, 23:02 WIBBisnisnews.id-Kasus penipuan Jamaah haji dan umroh yang menjerat agen perjalanan First Travel, bari ini (Minggu 20/8/2017) Polri kembali mendapatkan laporan yang dituju kepada Anies Hasibuan (AH), tersangka kasus penipuan Jamaah haji dan Umroh.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan pihaknya menerima laporan bahwa tersangka AH memiliki Utang kepada dua orang yang diakui mengurus tiket sebesar 80 milliar.
"Selain itu dia juga utang pada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi sebesar 24 milliar. Jadi total hutang dia 104 milliar," jelasnya
Dia menjelaskan dari 72 ribu jamaah yang telah terdaftar di First Travel telah menyetorkan uang lebih dari 700 milliar. Sedangkan hanya 14 ribu jamaah yang telah berangkat.
"Sebab itu saat ini Polri sedang melakuan penelitan aset atau tracing. Semoga kami bisa mengetahui aset asetnya di mana. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak," jelas dia.
Aset tak bergerak, lanjut Setyo merupakan rumah dan kantor yang sudah diamankan. Selain itu menurut dia termasuk rumah di Kebaguaan pihaknya sudah mendatangi kemarin.
:Kami datangi tapi rumahnya kosong. Ada beberapa mobil juga. Ada yang diamankan, ada pula yg dikembalikan, dua mobil karena itu rental,: jelas dia.
Namun begitu, terkait informasi adanya aksi yang akan digelar massa jika kerugiannya tidak di kembalikan, dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban untuk bersabar.
"Kami harapkan mereka (korban) sabar dulu. Ini sedang ditangani pihak Polri dan ini kan perlu waktu dan proses. Kepada sekian ribu Jamaah yg belum berangkat ini kan ingin uang kembali atau bernagkat. Tapi fakta di lapangan, aset yang ditemukan penyidik baru sebatas itu," tandasnya. (Balqi)