PPPI, Ormas Perlu Ikuti Standar Pelayanan Parkir Yang Profesional
Selasa, 05 November 2019, 19:48 WIBBisnisNews.id -- Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI), Anggawira mengatakan pengelolan perparkiran termasuk di Kota Bekasi ini memang harus bisa di kelola dengan baik dan profesional serta harus ada standarnya yang baku. Selain itu, anggota ormas juga harus dilatih dan diberdayakan dengan baik, sehingga tak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
"Pemerintah Daerah pasti punya kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerahnya salah satunya retribusi parkir ini. Tapi, perlu juga diperhatikan pengelolaan parkirnya harus profesional dan proses pemberdayan Ormas ini harus betul-betul diperhatikan pengelolaannya secara optimal," kata Anggawira di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Pernyataan itu disampaikan Anggawira menyusul beredarnya video pemaksaan penarikan retribusi parkir di minimarket oleh oknum ormas di Kota Bekasi. Kasus itu terjadi merupakan buntut pengelolaan parkir yang tidak profesional serta kurang sesuai ketentuan UU dan peraturan yang berlaku.
Anggawira menambahkan bahwa sebelum melaksanakan peratutan perlu dikaji dan juga ada waktu sosialisasikan oleh pihak yang terkait dan juga masyarakat sekitar.
"Memang harus adanya kita saling kolaborasi untuk bisa mencapai pengelolaan perparkiran yang baik dari semua pihak dan terpenting juga pemilik tempat minimarket harus juga bisa support untuk peraturan yang akan di terapkan jangan sampai hal ini malah menjadikan masyarakat khawatir untuk berbelanja di minimarket," jelas Anggawira.
PPPI menyadari perlunya ada pemberdayaan oknum ormas, tetapi harus juga diterapkan standarnya dalam pengelolaan perparkiran ini. "Dengan begitu, sekaligus menjadikan ormas menjadi mitra dengan standar pengelolaan perparkiran yang profesional," papar Anggawira.
PPPI mendukung sekali jika setiap daerah juga bisa menghadirkan standar yang jelas untuk pengelolan perparkiran yang baik, terbuka, profesional dan transparan di Tanah Air. "Ke depan, pengelolaan perparkiran di Indonesia akan hadir jauh lebih baik, sekaligus mencegah munculnya oknum-oknum tertentu yang mengelola parkir secara sembarangan dan merugikan masyarakat," tukas Anggawira.
Surat Tugas Kedaluwarsa
Sebelumnya, sebuah video viral beredar menunjukkan adanya 'pemaksaan' dalam hal penarikan retribusi parkir di minimarket di Kota Bekasi. Dalam video itu, pihak minimarket 'dipaksa' untuk bekerja sama dengan ormas untuk mengelola lahan parkir di halaman minimarket.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menjelaskan latar belakang video tersebut. Video itu sendiri diambil di depan minimarket di Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019 lalu.
"Beberapa waktu yang lalu ada orang, kebetulan ada anggota ormas tertentu yang menarik retribusi parkir. Tapi, dia sebetulnya mendapatkan surat tugas dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi) untuk narik parkir di lahan di titik itu. Kemudian di pom bensin (SPBU). Dengan dasar surat itu pula, dia datang ke Alfamart. (Pihak) Alfamart karena merasa belum ada sosialisasi atau yang cukup dari Pemkot Bekasi menjad bingung," ujar Kombes Indarto saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Diawali insiden adanya penolakan minimarket terhadap ormas yang membawa 'surat tugas' untuk menjaga parkiran di minimarket. Namun, 'surat tugas' tersebut masa berlakunya sudah kedaluwarsa pada September 2019.
Hal itu menimbulkan percekcokan antara pihak ormas dengan pihak minimarket. Pihak kepolisian menengahi kejadian itu.
"(Ormas) ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahin oleh polisi. Prinsipnya 'kamu tak boleh, apalagi surat tugasnya itu sudah habis September. Sementara, kini sudah bulan Oktober, jadi nggak boleh," tegas Kombes Indarto.(helmi)