Premi Asuransi Kapal Ketek di Palembang Dikeluhkan, Ini Jawasan Jasa Raharja
Kamis, 12 Desember 2019, 13:59 WIBBisnisNews.id -- Isu dan besaran premi asuransi kapal ketek di Sungai Musi, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai terlalu mahal, oleh pelaku usaha khususnya nakhoda kapal. Mereka minta kebijakan ke Pemerintah yaitu PT Jasa Raharja.
Yusuf, salah satu nakhoda dan operator kapal Ketek di Palembang mengatakan, premi asuran naik dari sebelum Rp10.000/ kapal menjadi Rp25.000/ kapal. "Nilai ini cukup memberatan, apalagi jika kondisi lagi sepi."
"Jika pemasukan rendah dan penumpang sepi, masa kita harus membayar premi semahal itu," kata Yusuf yang diamini puluhan temanya dalam dialog dan sosialisasi keselamatan pelayaran di Sungai Musi, Palembang, Kamis (12/12/2019).
Yusuf menambahkan, dia dan juga teman-teman operator kapal Ketek lainnya di Palembang, sebenarnya ingin membayar premi asuransi itu, demi jaminanan keselamatan di saat kerja. "Tapi, fakta sering berkata lain," kata Roni, nakhoda lainnya menambahkan.
Kita para nakhoda kapal Ketek di Sungai Musi Palembang, kata Roni, meminta ada kebijakan dari Jasa Raharja bisa menurunkan premi asuransi itu. "Kalau naik preminya, jangan sebesar itu, karena memberatkan kami," kilah dia.
Baik Yusuf atau Roni pihaknya tak keberatan dan idealanya memenuhi semua syarat dan aturan yang berlaku. Termasuk membayar premi asuransi ini. "Namun premi yang sekarang itu nilainya terlalu besar," kilah nokhoda kapal Ketek itu mewakili teman-temannya.
Cukup SIsihkan Rp500/ Hari
Sementara, perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Palembang Sumantri memberikan respon, pihaknya akan mencoba menampung dan menyampaikan usulan para naloda kepada Kepala Cabang (Jasa Raharja). "Semoga pimpinan ada kebijakan tersendiri menghadapi usulan para nakhoda ini," jelas dia.
Kendati begitu, menurut Sumantri, besaran premi asuransi itu sebenarnya diputuskan pimpinan dengan pertimbangan matang. "Dan besaranya nilainya ditetatpan berbdasarkan berbagai pertimbangan, seperti besar dan kapasitas kapal, volume penumpang yang diangkut dan lainnya."
"Setelah melihat berbagai paramter dan pertimbangan tersebut, barulah ditetapkan besaran premi asuransi tersebut," jelas Sumantri.
Namun begitu dia menambahkan, premi asuransi itu harus dibayar karena amanat UU, sekaligus untuk memberikan jaminan keselamatan saat terjadi musibah. "Kita tak berharap musibah itu terjadi. Tapi, kalau sampai terjadi semua sudah siap," papar Sumantri.
Dia menambahkan, jika para nakhoda cerdik dan mau berhemat, sebenarnya premi itu tak terlalu berat. "Sehari cukup menyisihkan uang Rp500 sampai Rp1.000 sudah beres. Giliran waktu membayar premi tak keberatan," tegas Sumantri.(helmi)