Presiden Jokowi Minta, Setya Novanto Ikuti Aturan Hukum Yang Ada
Rabu, 15 November 2017, 14:14 WIBBisnisnews.id - Buntut mangkirnya Ketua DPR RI setya Novanto dari pmeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik (KTP-e) dengan alasan, lembaga antirasua itu belum memiliki izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Menyikapi alasan mangkirnya Setya Novanto, Presiden Joko Widodo dalam siaran pers yang dikeluarkan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, mejelaskan Presiden menyerahkan semua persoalan hukum pada peraturan yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," kata Presiden Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu 15 November 2017.
Setya Novanto menggunakan ketentuan Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam ketentuan itu disebutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan harus mendapat izin dari presiden.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
Namun, ketentuan ini mesti jelas karena pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus. Adapun korupsi, seperti terorisme masuk kategori tindak pidana khusus.
Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. KPK menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka pada hari ini, Rabu, 15 November 2017.
Penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena menunggu putusan uji materi di Mahakamah Konstitusi. Pihak Novanto menggugat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 12 UU KPK.
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Novanto untuk tersangka korupsi e-KTP yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Tapi, lagi-lagi Novanto tak pernah memenuhi panggilan KPK. (Adhitio)