Proyek E-KTP, Politisi Tega Rugikan Kas Negara 170 Juta Dolar
Jumat, 10 Maret 2017, 00:29 WIB
Bisnisnews.id - Politisi pemerintahan, termasuk Menteri Kehakiman dan mantan Menteri Dalam Negeri dan pejabat yang terlibat dalam skandal korupsi e-KTP, diperkirakan telah menyedot 170 juta dolar dari kas pemerintah.
Pengadilan anti-korupsi khusus mulai melakukan dengar kasus atas tuduhan terkait uang sejumlah besar yang menyedot dana alokasi proyek pemerintah untuk e-KTP bagi 255 juta penduduk.
Bahkan menurut standar yang menganggap Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia, tuduhan serius itu sangat mengejutkan.
Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri dan mantan pejabat dari departemen yang sama, saat ini pertama kali diadili pada Kamis (9/10) di Pengadilan Jakarta atas kontroversi yang diduga berlangsung 2009-2015.
DPR telah setuju untuk mengalokasikan lebih dari 5 triliun rupiah atau sekitar 370 juta dolar untuk proyek ini, tapi sekitar setengahya, diduga digelapkan dan diserahkan kepada politisi dan pejabat kementerian dalam negeri. Penyelewengan ini menyebabkan negara diperkirakan rugi 170 juta dollar.
Dakwaan yang dirilis sebagai kasus suap menyeret tokoh profil tinggi, termasuk Menteri Kehakiman Yasonna Laoly, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota parlemen terkemuka lainnya.
Beberapa politisi yang disebutkan dalam surat dakwaan telah membantah tuduhan tersebut.
" Ini menghebohkan karena tuduhan itu menyoroti korupsi dalam pengadaan dan proses penganggaran di parlemen," kata Tama Langkun dari Indonesian Corruption Watch.
Indonesia menduduki peringkat ke-90 dari 176 negara di Indeks Persepsi Korupsi LSM Transparency International tahun lalu.(Marloft/Syam)