Puluhan Unit Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Operasi Penertiban di Ruas Tol Layang MBZ
Selasa, 21 Mei 2024, 11:43 WIBBISNISNEWS.id - Sebanyak 35 unit kendaraan angkutan barang dan bak terbuka, terjaring operasi penertiban di ruas jalan tol layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Penertiban yang berlangsung di lokasi Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 13.30 sampai 15.30 WIB digelar oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola MBZ Bersama pihak Kepolisian, serta PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol, melaksanakan operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan bak terbuka
Penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Adapun tujuan dari operasi penertiban ini untuk keperluan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan. Kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ.
Target operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang berupa pickup, box, bus dan truk engkel. Untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut diberikan penindakan langsung berupa tilang oleh pihak Kepolisian.
(Syam)