Ratusan Bus AKAP Menolak Masuk Terminal, Dirjen Aan : PO Bandel Akan Dilibas
Senin, 06 Juli 2026, 16:13 WIB
BISNISNEWS.id - Sekitar 43 persen bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menolak masuk terminal tipe A. Padahal seluruh bus wajib masuk terminal sesuai rute. Bus yang membandel, menolak masuk terminal mendapat pengawasan khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengakui, masih banyaknya armada dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang membandel.
Dirjen Aan mengatakan, armada yang membandel, PO-nya sudah dicatat untuk diproses lebih lanjut. Setidaknya, ada lima PO kategori armada kecil dan sedang (memiliki kurang dari 150 armada) dan lima PO kategori armada besar (memiliki lebih dari 150 armada).
“Hasil temuan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depannya sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan pada operator. Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman,” jelasnya.
Adapun, lima PO kategori armada kecil dan sedang yang memiliki tingkat kepatuhan rendah yaitu PT STA dengan armada yang masuk TTA hanya satu armada (5 persen), PT TAA dengan armada yang masuk TTA satu armada (5 persen), PT LJL armada yang masuk TTA hanya satu armada (5 persen), PT LJL armada yang masuk TTA hanya dua armada (3 persen) serta PT SMJ armada yang masuk TTA hanya dua (3 persen).
Sementara itu lima PO kategori besar yang memiliki tingkat kepatuhan rendah di antaranya PT DJLP dengan armada yang masuk TTA hanya delapan (4 persen), PT SPA armada yang masuk TTA sebanyak 45 armada (25 persen), PT APIK armada yang masuk TTA ada 122 (43 persen), PT ALS jumlah armada yang masuk TTA sebanyak 160 armada (43 persen) dan PT SAE armada yang masuk TTA sebanyak 69 armada (45 persen).
Dikatakan, secara konsisten pihaknya berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A.
" Hal ini perlu dilakukan karena terminal sebagai simpul transportasi memiliki fungsi yang penting untuk dapat mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, hingga mengawasi keselamatan penumpang,” ucap Aan. (Syam)