Revisi UU LLAJ Harus Perkuat Penataan Dan Pengelolaan Angkutan Perkotaan di Indonesia
Jumat, 06 Maret 2020, 06:26 WIBBisnisNews.id -- Revisi UU LLAJ yang bergulir di DPR mendapat perhatian pengamat, akademisi dan praktisi sekor transportasi. UU LLAJ hasil revisi nanti harus makin baik, lengkap dan mengakomodir semua kepentingan. IKAALL STTD ikut berkontribusi dengan menggelar Seminar Nasional Revisi UU LLAJ di kampus PTDI-STTD Bekasi.
"Masalah utama kita adalah, bagaimana kedepan penguatan penegakan hukum, konektivias, Layanan Angkutan Umum, Angkutan barang, peningkatan kinerja angkutan perkotaan serta penaganan LLAJ dengan basis Kompetensi," kata Akademisi dari Universitas Indonesia Ir. Alvinsyah, M.Sc.
Dikatakan, kedepan kurang lebih 85% manusia bermukim di perkotaan termasuk di Indonesia. Oleh karenanya, penguatan dan pengaturan pergerakan orang dan barang di perkotaan segera ditata dengan baik.
Dia menambahkan bahwa filosofi dasar perubahan UU LLAJ ada 3 yaitu Orientasi pada peningkatan kualitas hidup manusia, berbasis lintas sektor, dan meminimalkan pergerakan fisik.
Sementara, Irjen Kemenhub Dr. I Gede Pasek Suardika yang juga Alumni ALL angkatan 7, mengapresiasi langkah maju IKAALL dalam merespon dinamika yang terjadi. "Saya bangga bahwa hari ini kita bisa berkumpul di kampus tercinta yang melahirkan para pendekar lalau lintas."
Namun, aku Gede Pasek, sebagai alumni mengevaluasi UU 22 LLAJ bahwa apa yang terjadi saat ini perlu menjadi catatan penting bagi kita dalam memberikan sumbangsih pikiran terhadap revisi UU LLAJ. "Misalnya, pengaturan angkutan logistik, forum LLAJ, Badan Hukum Angkutan Multi Moda, Amdal Lalin, dan masih banyak lagi PR (pekerjaan rumah) kita," kata putra Bali itu.
LLAJ Dikuasai Negara
Ada yan menarik adalah, masukan dari salah satu sesepuh Ditjen Perhubungan Darat Bapak Yusuf. Dia mengusulkan 1 pasal yang berbunyi "LLAJ dikuasai oleh negara" sama halnya urusan Laut, udara dan KA.
"Ini (LAJ dikuasai negara) penting, mengingat bahwa LLAJ yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bukan negara bertanggung jawab sebagaimana yang tertera dalam UU 22/2009," papar Yusuf.
Sementara, acara Munassus IKAALL dibuka oleh Kepala BPSDM Kemenhub Ir. Sugiharjo, M.Sc sekaligus dikukuhkan sebagai anggota kehormatan oleh Ketum IKAALL Dr.Haris Muhammadun dan sekaligus menjadi pembina Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas.(hms/helmi)